Pemprov Kawal Ketat Kelanjutan Koperasi Merah Putih

SAMARINDA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov) menegaskan komitmennya dalam menjadikan koperasi sebagai pilar utama pembangunan ekonomi berbasis desa. Langkah ini ditandai dengan tuntasnya musyawarah pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), sebagaimana disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam briefing rutin bersama organisasi perangkat daerah di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (02/06/2025).
Keberhasilan ini bukan hanya mencerminkan capaian administratif, melainkan menjadi tonggak awal dalam mendorong kemandirian ekonomi lokal secara berkelanjutan. Antusiasme masyarakat dalam mengikuti proses musyawarah dinilai sebagai indikator kuatnya semangat gotong royong di tingkat akar rumput.
“Ini merupakan langkah awal yang sangat baik. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak, mulai dari kepala desa, lurah, perangkat daerah, hingga masyarakat, yang telah mendukung penuh pelaksanaan musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih ini,” kata Seno Aji.
Ia menegaskan, koperasi harus dijadikan alat pemberdayaan yang konkret dan berkelanjutan. Pemerintah Provinsi pun telah menyiapkan serangkaian dukungan strategis, mulai dari pelatihan manajemen hingga penguatan jaringan usaha.
“Kita tidak ingin koperasi hanya berhenti pada pembentukan saja. Yang lebih penting adalah keberlanjutan dan dampaknya bagi kesejahteraan warga. Oleh karena itu, program ini akan terus kita kawal dengan serius,” ujarnya menegaskan.
Seno Aji juga menyoroti peran koperasi sebagai pengelola potensi unggulan desa seperti pertanian, perikanan, dan kerajinan lokal. Koperasi Merah Putih diposisikan sebagai wadah inklusif yang membuka akses pasar bagi produk desa, serta memperkuat struktur ekonomi lokal dalam menyambut transformasi yang dibawa Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menilai keberhasilan Kaltim menyelesaikan musyawarah koperasi di 1.038 desa dan kelurahan sebagai prestasi strategis, menempatkan provinsi ini sejajar dengan Kalimantan Selatan dalam progres nasional pembentukan koperasi Merah Putih.
“Saya minta kepada Kepala DPPKUKM (Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah) Heni Purwaningsih, untuk menyampaikan kepada 1.038 pengurus Koperasi Merah Putih se-Kaltim, agar pada bulan ini dapat menyelesaikan AHU-nya,” tutupnya.
Langkah selanjutnya adalah pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui akta notaris sebagai bentuk legalisasi badan hukum koperasi. Pemerintah berharap, koperasi ini bukan hanya menjadi simbol partisipasi desa, melainkan penggerak ekonomi produktif di tingkat komunitas secara konkret dan berkesinambungan. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim