Sarkowi: Sinergi Dana dan Aspirasi Kunci Pembangunan Kaltim

SAMARINDA – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang RPJMD) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) pada Senin (05/05/2025) menjadi forum strategis dalam menyatukan visi pembangunan lintas wilayah di Benua Etam. Agenda ini tak hanya menampung usulan dari kabupaten/kota, tetapi juga menjadi panggung penting untuk menyusun arah pembangunan Kaltim lima tahun ke depan secara inklusif dan terukur.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sarkowi V Zahry, menilai Musrenbang RPJMD sebagai momentum penting untuk merumuskan pembangunan yang berbasis aspirasi nyata dari masyarakat daerah. “Ini merupakan kesempatan untuk mengakomodasi berbagai aspirasi yang telah muncul. Selama ini pemerintah kabupaten dan kota telah menyampaikan program prioritasnya, dan melalui Musrenbang inilah semuanya akan dihimpun dalam satu dokumen perencanaan,” ujarnya di sela kegiatan yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Sarkowi menegaskan pentingnya menyelaraskan program pembangunan daerah dengan skema pembiayaan dari pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seiring dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyarankan agar program-program pembangunan dapat dijalankan secara kolaboratif melalui berbagai sumber pendanaan lainnya, seperti Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

“Harapannya, dalam pembahasan selanjutnya, kita dapat mendalami program mana yang bisa disinergikan dengan pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dan mana yang bisa dibiayai lewat CSR (Corporate Social Responsibility) atau sumber pendanaan lain,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Namun demikian, Sarkowi menggarisbawahi masih adanya kendala dalam pelaksanaan pemerataan pembangunan infrastruktur, terutama di tingkat lokal. Salah satunya terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, ketentuan minimal Rp2,5 miliar untuk bantuan keuangan justru menyulitkan daerah yang hanya membutuhkan anggaran kecil namun mendesak. “Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Gubernur agar mempertimbangkan revisi Pergub tersebut. Di lapangan, tidak semua kebutuhan infrastruktur membutuhkan dana besar. Ada permintaan bantuan keuangan hanya sebesar Rp200 juta atau Rp150 juta yang tetap harus diakomodasi,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu.

Sarkowi menegaskan bahwa fleksibilitas dalam pengaturan bantuan keuangan akan mempercepat pemerataan pembangunan, terutama di daerah-daerah yang infrastruktur dasarnya masih terbatas. “Jika kita ingin percepatan pembangunan merata, maka regulasi juga harus adaptif terhadap realitas di lapangan,” tutupnya. []

Penulis: Nur Quratul Nabila Atika | Penyunting: Enggal Tria Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *