DPRD Kaltim Kawal Perjuangan Warga Terdampak Ringroad

ADVERTORIAL – Persoalan status lahan masyarakat yang terdampak proyek Jalan Ringroad I dan Ringroad II di Samarinda kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak warga yang tanahnya masuk dalam wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (12/06/2025) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda. RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy dan dihadiri anggota Komisi I lainnya seperti Didik Agung Eko Wahono, Baharuddin Demmu, Safuad, serta dua staf komisi. Hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR-Pera Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPN Kaltim, serta sejumlah pemilik lahan.
Anggota Komisi I Baharuddin Demmu menyesalkan keputusan Dinas PUPR-Pera yang tidak dapat melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan warga dengan alasan statusnya sebagai HPL Transmigrasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan langsung surat permohonan perubahan status lahan ke kementerian terkait di Jakarta.
“Komisi 1 akan mengawal kasus ini sampai Jakarta, karena harus kita pahami lahan ini banyak dibangun pergudangan, ada perumahan dan juga tambang, itu enak-enak saja bekerja kenapa tanda-tanah rakyat ini tidak bisa dibayar,” ujar Baharuddin.
Politikus PAN ini menekankan bahwa tanah yang dimaksud telah dikuasai dan diusahakan masyarakat selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, kementerian diminta memahami fakta di lapangan bahwa lahan tersebut tidak lagi berfungsi sebagai kawasan transmigrasi.
“Itu yang harus disampaikan kepada kementerian bahwa persoalannya Tanah ini tidak pernah berpindah tangan karena ini tetap dikerjain rakyat, tetap dikuasai rakyat dan harusnya rakyat dibayar,” tegasnya.
Diketahui, ada sembilan orang yang lahannya masuk dalam kawasan HPL Transmigrasi berdasarkan SK Menteri tahun 1981. Informasi ini baru terungkap pada 2023 saat proyek jalan dimulai, menimbulkan keresahan warga yang mengaku tidak mengetahui status hukum lahan mereka selama ini.
Penulis: Selamet| Penyunting: Enggal Triya Amukti