BK DPRD Kaltim Klarifikasi Dugaan Etik Dua Legislator

ADVERTORIAL – Proses klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran etika dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur dengan pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda memasuki tahap krusial. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menggelar sesi klarifikasi yang dihadiri dua legislator, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, Kamis (12/06/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat BK lantai 3, Gedung D, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Ketua BK, Subandi, memimpin langsung jalannya agenda. Ia menyebutkan bahwa klarifikasi ini difokuskan untuk mendalami keterangan kedua anggota dewan sebagai pihak terlapor dalam kasus dugaan tindakan tidak etis pada RDP akhir April 2025 tersebut. “Mereka sudah menyampaikan semuanya, mulai dari surat undangan Komisi IV hingga momen saat kuasa hukum dipersilakan keluar dari ruangan,” ujar Subandi kepada wartawan.
Menurut Subandi, pihaknya telah mengumpulkan berbagai elemen pendukung untuk menilai secara objektif peristiwa yang dilaporkan. Saksi-saksi telah dimintai keterangan, dan bukti berupa rekaman video serta audio juga telah diterima dan ditelaah oleh tim BK.
Ia menegaskan bahwa konfrontasi antara pelapor dan terlapor tidak serta-merta harus dilakukan, karena berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang ada, BK menilai informasi yang diperoleh sudah cukup untuk melanjutkan ke tahap penilaian. “Semua pihak sudah kami panggil, termasuk saksi-saksi. Bukti video dan audio juga sudah kami terima. Saat ini kami akan menggelar rapat internal untuk menilai dan memutuskan tindak lanjutnya,” tegasnya.
Subandi juga menanggapi adanya desakan dari pihak pelapor yang meminta agar dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap terlapor. Ia memastikan bahwa BK akan tetap independen dan bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami bekerja profesional, objektif, dan berdasarkan aturan. Ada tatib, tata beracara, dan kode etik yang menjadi pedoman. Keputusan BK DPRD nanti bersifat final dan mengikat. Semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, harus menerima hasilnya,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dengan pendekatan yang mengedepankan profesionalisme dan transparansi, BK DPRD Kaltim menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah lembaga legislatif. Agenda klarifikasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan integritas anggota dewan tetap terjaga di tengah sorotan publik.
Penulis: Selamet | Penyunting: Enggal Triya Amukti