TAUD Laporkan Dugaan Kekerasan Polisi saat Demo Hari Buruh ke Bareskrim

JAKARTA — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama sejumlah peserta aksi Hari Buruh resmi melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Laporan diajukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa, 16 Juni 2025.

Anggota TAUD, Andrie Yunus, menyampaikan bahwa kekerasan yang dialami para korban meliputi tindakan intimidasi, pemitingan, pemukulan, hingga pelecehan seksual secara verbal dan fisik.

“Korban terdiri dari mahasiswa, mahasiswi, masyarakat sipil, serta sejumlah paramedis,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Tindakan represif ini terjadi ketika massa aksi hendak meninggalkan lokasi demonstrasi. Menurut Andrie, aparat kepolisian diduga melakukan kekerasan di bawah jembatan layang Jalan Gerbang Pemuda, meskipun massa sudah menjauh lebih dari satu kilometer dari titik aksi utama.

TAUD menilai tindakan aparat telah memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Selain itu, kekerasan seksual terhadap salah satu paralegal perempuan juga dinilai melanggar Pasal 11 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf d dan f, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Korban diteriaki dengan kata-kata tidak senonoh seperti ‘lonte’, ‘pukimak’, hingga ‘telanjangin-telanjangin’, serta bajunya ditarik oleh oknum yang diduga anggota kepolisian,” tegas Andrie.

Laporan yang diajukan TAUD terbagi dalam empat berkas laporan resmi, yaitu:

  1. STTL/280/VI/2025/BARESKRIM, tertanggal 16 Juni 2025;

  2. STTL/284/VI/2025/BARESKRIM, tertanggal 16 Juni 2025;

  3. STTL/285/VI/2025/BARESKRIM, tertanggal 16 Juni 2025;

  4. STTL/286/VI/2025/BARESKRIM, tertanggal 17 Juni 2025.

Selain melaporkan ke Bareskrim, TAUD juga menyampaikan laporan ke Divisi Propam Polri dan pengawas penyidikan (Wassidik). Laporan di Propam telah diterima dengan nomor registrasi SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN.

Sebelumnya, dalam aksi Hari Buruh yang digelar pada Kamis, 1 Mei 2025, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kelompok anarko. Mereka dituding melakukan tindakan anarkis seperti membawa petasan dan melempar batu ke arah jalan tol.

Salah satu tersangka yang mendapat sorotan adalah Cho Yong Gi, mahasiswa jurusan Filsafat Universitas Indonesia yang bertugas sebagai tim medis dalam aksi tersebut.

Menurut Taufik Basari, dosen tidak tetap UI yang mendampingi pemeriksaan, Cho mengenakan atribut lengkap sebagai tim medis saat ditangkap, termasuk helm dengan lambang palang merah, bendera tim medis, serta perlengkapan medis dalam tas.

TAUD mendesak Bareskrim dan Propam Polri untuk memproses laporan ini secara profesional dan transparan demi keadilan bagi para korban serta untuk memastikan tidak terulangnya kekerasan dalam penanganan aksi massa ke depan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *