Etik Dewan Diuji, BK Kaji Laporan Advokat RSHD

ADVERTORIAL — Polemik yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait insiden pengusiran tim kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kini memasuki fase baru. Pernyataan tegas dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang merasa profesinya dilecehkan saat menghadiri forum tersebut, akhirnya diwujudkan dalam bentuk surat pengaduan resmi yang ditujukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

Seperti diketahui, insiden itu terjadi pada akhir April 2025, ketika tiga kuasa hukum RSHD diusir dari ruang RDP yang membahas persoalan tunggakan gaji pegawai rumah sakit. Mereka kemudian melaporkan dua anggota Komisi IV, yakni Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, dan Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, atas dugaan tindakan tidak etis dalam pelaksanaan rapat tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari tim hukum RSHD. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pada tahap awal sempat terjadi kekeliruan prosedur dalam penyampaian surat.
“Memang betul, secara resmi tim lawyer dari Rumah Sakit Haji Darjad sudah melayangkan surat pengaduan. Hanya saja, surat itu awalnya langsung ditujukan kepada Ketua BK. Padahal, sesuai tata beracara Badan Kehormatan, seharusnya surat tersebut terlebih dahulu diajukan kepada pimpinan DPRD, dalam hal ini Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, untuk kemudian didisposisi ke BK,” jelas Subandi saat ditemui di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025).
Setelah mendapatkan penjelasan, pihak pelapor segera memperbaiki jalur penyampaian dan mengajukan laporan sesuai prosedur yang berlaku. Laporan lengkap, termasuk identitas dan dokumen pendukung, kini telah diterima pimpinan DPRD dan tengah menunggu disposisi ke BK.
Subandi mengatakan, proses penanganan akan segera dimulai setelah disposisi diterima. BK akan memulai tahap awal dengan memverifikasi laporan melalui pemanggilan pihak pelapor, dilanjutkan dengan pihak terlapor dari Komisi IV.
“Langkah selanjutnya tentu adalah memverifikasi laporan. Kami akan undang pelapor untuk dimintai keterangan, setelah itu baru memanggil pihak terlapor. Prosesnya akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Badan Kehormatan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa BK akan menangani laporan ini dengan netral dan profesional, mengingat perkara ini menyentuh etika profesi hukum dan pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif. Subandi pun mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan memberi ruang bagi proses hukum di internal lembaga legislatif tersebut.
Sebagaimana diketahui, pengusiran tim kuasa hukum RSHD sempat memicu reaksi keras dari kalangan advokat di Kaltim. Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim menyatakan tindakan itu mencederai marwah profesi advokat yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami tidak berpihak ke siapa pun. Tugas kami adalah menjaga marwah DPRD dan menegakkan tata tertib serta kode etik anggota dewan. Selama laporan sudah memenuhi syarat administrasi dan prosedur, tentu akan kami proses dengan serius,” tutup Subandi.
Penulis: Selamet
Penyunting: Enggal Triya Amukti