Legalitas Kapal Tunda Dipersoalkan, Kukar Lakukan Mediasi

ADVERTORIAL – Polemik terkait kewenangan dan legalitas operasional jasa pandu dan tunda kapal di wilayah perairan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, menjadi perhatian utama berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat berharap kejelasan hukum segera terwujud, menyusul mediasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu (18/6/2025).

Dalam rapat mediasi yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara tersebut, Pemerintah Desa Muara Muntai Ilir turut dilibatkan untuk memberikan pandangan dari sisi masyarakat lokal. Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadian Nur, hadir langsung dan mengungkap bahwa persoalan ini telah berlarut cukup lama dan menyisakan ketidakpastian terhadap keberlangsungan aktivitas pelayaran di daerahnya.

“Ya, ini memang buntut dari aksi kemarin juga. Terutama soal legalitas kapal-kapal tunda yang sekarang sedang dipertanyakan. Kami dari pihak desa juga diundang karena keterkaitan langsung dengan operasional pandu assist di wilayah kami,” ujar Arifadian usai mengikuti rapat.

Bagi masyarakat Muara Muntai, kehadiran jasa pandu assist kapal tak sekadar layanan pelabuhan, melainkan bagian vital dari roda ekonomi daerah. Namun, persoalan legalitas yang belum tuntas justru menjadi hambatan dalam mendorong aktivitas pelayaran yang aman dan terstruktur.

Dalam rapat tersebut, pembahasan mengerucut pada keabsahan pihak-pihak yang menjalankan jasa panduan kapal. Dua entitas besar, yakni PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara, menjadi sorotan karena disebut aktif di wilayah tersebut tanpa kejelasan dokumen operasional yang memadai.

“Kalau dilihat dari kasat mata, memang ada yang tidak memenuhi syarat. Tapi nanti akan diminta penjelasan secara lengkap, sejauh mana kelengkapan izin dan persyaratan yang mereka miliki,” jelas Arifadian.

Pernyataan itu mengindikasikan adanya potensi pelanggaran dalam pelaksanaan operasional jasa pandu dan tunda kapal, yang dapat berdampak pada keselamatan pelayaran dan stabilitas layanan transportasi air.

Arifadian juga menyampaikan bahwa PT Pelindo saat ini memilih untuk menghentikan sementara kegiatan operasionalnya di kawasan Muara Muntai. Langkah itu diambil demi menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari ketegangan lebih lanjut dengan pihak lain.

Sementara dari sisi pemerintah daerah, mediasi yang dilakukan merupakan bentuk tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan di sektor transportasi laut. Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian yang akan diambil tetap mengedepankan asas legalitas, keseimbangan kepentingan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat lokal.

Rapat lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendalami data legalitas perusahaan terkait. Pemerintah daerah berharap diskusi lanjutan dapat menghasilkan keputusan yang sah secara hukum, sekaligus menjawab kegelisahan masyarakat mengenai siapa yang berhak menjalankan jasa pandu dan tunda di wilayah perairan tersebut.

“Harapan kami, proses ini dapat menghasilkan kejelasan yang berdampak positif bagi masyarakat dan kegiatan pelayaran di wilayah tersebut,” tutup Arifadian.

Isu ini tidak hanya menggambarkan tantangan dalam pengelolaan layanan pelabuhan, tetapi juga menyoroti pentingnya tata kelola transportasi laut yang berpihak pada keselamatan, kejelasan kewenangan, dan manfaat ekonomi masyarakat sekitar. Pemerintah desa berharap solusi akhir dapat memperkuat sinergi antarpihak demi kemajuan kawasan perairan Kukar yang lebih tertata dan berkeadilan. []

Penulis: Suryono Penyunting | Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *