Pemdes Muara Muntai Ilir Tutup Pintu Mediasi, Serahkan ke Aparat Hukum

ADVERTORIAL – Pemerintah Desa Muara Muntai Ilir mengambil sikap tegas dalam menyikapi sengketa operasional jasa assist kapal di wilayah perairan setempat. Kepala Desa Arifadian Nur menegaskan bahwa pihaknya memilih memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara menyeluruh tanpa campur tangan atau intervensi dari pihak luar.
“Sudah ada proses hukum berjalan, surat penyidikan sudah ada, tinggal menunggu info resmi siapa yang jadi tersangka,” kata Arifadian saat ditemui di Kantor Bupati Kutai Kartanegara, Rabu (18/06/2025).
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen desa dalam mendukung jalannya hukum. Menurut Arifadian, dari delapan terlapor yang disebutkan sebelumnya, sekitar tiga hingga empat orang diduga telah berstatus tersangka, hasil dari serangkaian penyelidikan intensif dan olah TKP.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa sejauh ini tidak ada upaya intervensi dalam proses penyidikan. “Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada intervensi. Kami juga tidak mengharapkan itu terjadi,” tegasnya.
Mengenai kemungkinan adanya mediasi, pemerintah desa memilih untuk menahan diri dan menunggu hasil akhir proses hukum. “Kalau memang dari awal ingin mediasi, harusnya dilakukan sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sekarang kami tutup diri dulu untuk mediasi, biar proses hukum berjalan tuntas,” ujar Arifadian.
Langkah tersebut diambil agar jalur penyelesaian sengketa bisa memberikan keadilan secara menyeluruh, terutama bagi masyarakat yang terdampak. Posisi pemerintah desa kini adalah memastikan keterbukaan informasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar kepercayaan publik terhadap penyelesaian konflik dapat terjaga.
Penulis: Suryono | Penyunting: Enggal Triya Amukti