Simpan Senjata Rakitan, Warga Tanah Bumbu Dikerangkeng
TANAH BUMBU – Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap dua pria yang diketahui memiliki senjata api laras panjang dan laras pendek jenis pistol.
“Kedua pria itu kami tangkap dari hasil pengembangan yang mana satu pelaku ditangkap saat polisi sedang melakukan razia penyakit masyarakat di Jalan Kodeco Km 2 Batulicin,” ucap Kapolresta Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar di Batulicin, Selasa (7/7).
Ia mengatakan pelaku pertama yang ditangkap bernam RD (25) Warga Tungkaran Pangeran Batulicin, saat membawa senjata tajam jenis parang dan ditemukan satu butir peluru.
Polisi merasa curiga dan RD diintrogasi dan mengaku memiliki senjata api laras panjang namun dititipkan di rumah temannya bernama MS (30) Warga Plajau Tanah Bumbu.
Khairul terus mengatakan, polisi langsung menuju rumah MS dan melakukan penggeledahan namun tidak ditemui senjata api yang dicari setelah itu MS pun diintrogasi dan diketahui senjata laras panjang milik RD dititipkan di rumah SN yang diketahui paman dari MS.
“Kami lakukan penggeledahan di rumah MS pada Senin (6/7) siang sekitar pukul 13.30 Wita namun tidak ditemukan barang bukti berupa senjata api yang dicari,” ucap macan satu Polres Tanah Bumbu itu.
Mendengar penuturan MS, polisi terus melakukan pengembangan, kali ini menuju rumah SN, setelah sampai ke tempat tujuan yang dimaksud polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah SN yang berlokasi di Karang Bintang Batulicin.
Tidak beberapa lama menggeledah polisi menemukan senjata api rakitan jenis laras panjang dan ditemukan lagi senjata api pistol jenis FN rakitan di dalam tas yang berada di dalam rumah SN.
“Setelah kami introgasi untuk senjata api laras panjang diketahui milik RD dan untuk pistol jenis FN rakitan diketahui milik MS sedangkan SN sementara ini kami jadikan saksi,” tutur pria lulusan Akpol angkatan 2006 itu.
Khairul juga mengatakan, selain mengamankan barang bukti dua senjata api polisi juga mengamankan tujuh butir peluru milik kedua pelaku RD dan MS.
Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Tanah Bumbu dan status mereka juga sudah ditingkatkan menjadi tersangkap dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres setempat.
Hasil penyidikan sementara RD dan MS dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 Tahun 1952 Tentang Membawa, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah dan diancam hukuman di atas 20 tahun. [] ANT