DPMD Kukar dan AMAN Kaltim Perkuat Pengakuan Masyarakat Adat Kedang Ipil

ADVERTORIAL – Langkah nyata dalam perlindungan hak masyarakat adat kembali dilakukan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turut berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur pada Jumat (28/2/2025) yang lalu di Hotel Grand Fatma Tenggarong. Kegiatan ini bertujuan mempercepat proses pengakuan resmi bagi masyarakat adat Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat.
Sejak 2023, masyarakat adat Kedang Ipil telah menyelesaikan berbagai dokumen pendukung, termasuk pemetaan wilayah adat dan studi etnografi. Pemerintah daerah berperan aktif dalam mendampingi proses ini guna memastikan pengakuan berjalan sesuai prosedur.
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengakuan ini. “Pemerintah daerah tentu mendukung penuh. Kita ingin masyarakat adat ini mendapat pengakuan resmi agar wilayah dan tradisi mereka terlindungi,” katanya.
Proses pengakuan ini memerlukan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah pusat, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Desa. Pemkab Kukar bertindak sebagai fasilitator untuk memastikan kelancaran administrasi dan komunikasi.
Sekretaris DPMD Kukar, Yusran Darma, menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengakuan. “Melalui FGD ini, kami ingin memastikan bahwa proses berjalan sesuai prosedur tanpa mengurangi hak masyarakat adat. Kolaborasi antara pemerintah, komunitas adat, dan pendamping seperti AMAN Kaltim diharapkan mampu mempercepat terbitnya SK pengakuan tersebut,” jelasnya.
Meski telah mencapai kemajuan, diskusi ini juga menyoroti tantangan teknis, terutama dalam pemenuhan regulasi dan koordinasi dengan tingkat kementerian. Zulkifli menambahkan bahwa Pemkab Kukar terus mengawal setiap tahapan agar persyaratan pengakuan segera terpenuhi.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, komunitas adat, dan pendamping, diharapkan pengakuan masyarakat adat Kedang Ipil dapat segera terwujud, sehingga hak dan tradisi mereka terlindungi secara legal dan berkelanjutan.
Admin03