PW GNPK-RI Kalbar Desak Polda Kalbar Serius Tangani Tipidkor Proyek Food State Teluk Keluang

KASUS FOOD STATE : Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy meminta Polda Kalbar lebih serius menangani dugaan Tipidkor proyek Food State Teluk Keluang Dusun Panca Karya, Desa Pesaguhan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. (Foto : Istimewa)

PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat kini tengah melakukan penyelidikan kasus proyek Food State Teluk Keluang Dusun Panca Karya, Desa Pesaguhan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang yang diduga ada unsur tindak pidana korupsi dianggap masih belum ada perkembangan yang signifikan.

Proyek yang pengerjaannya dibawah tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Ketapang tersebut ditengarai bermasalah, dan kini masih menjadi atensi pihak Subdit 3/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Karena itu Pimpinan Wilayah (PW) GNPK RI Provinsi Kalimantan Barat kembali mempertanyakan keseriusan Polda Kalbar melalui suratnya bernomor 771/GBPK-RI/KB/IV/2025 tertanggal 14 April 2025.

“Saya minta Polda Kalbar lebih serius menangani kasus tersebut, mengingat menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Ketapang, karena ada temuan proyek yang gagal, mangkrak, atau tidak memberikan manfaat kepada masyarakat,”tegas Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, Senin (23/6/2025).

Dalam surat jawaban Polda Kalbar kepada PW GNPK-RI Provinsi Kalbar bernomor B/470/V/RES.3.5./2025 Ditreskrimsus tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani Kombes Sardo M.Pardamean Sibarani, S.I.K, MH selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menyatakan sedang melakukan penyelidikan pada penyimpangan proyek Food State Teluk Keluang Dusun Panca Karya, Desa Pesaguhan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

“Dalam surat permintaan konfirmasi PW GNPK-RI Kalbar kepada Polda hingga saat ini progresnya masih tahap penyelidikan pada proses audit investigasi  dan masih terus berjalan untuk mencari bukti permulaan yang cukup terkait pembuktian tindak pidana korupsi, itu jawaban penyidik,”pungkas Ellysius Aidy. (Sai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *