Pemprov Kaltim Siapkan Solusi Gaji Guru Non-Dapodik

SAMARINDA – Meski belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guru-guru dengan masa kerja di bawah dua tahun tetap mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim). Pemprov kini tengah mengupayakan solusi pembiayaan alternatif melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), demi menjamin kelangsungan peran mereka dalam dunia pendidikan.

Permasalahan ini mencuat sejak pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi (Pemprov). Mekanisme pengalihan yang dikenal dengan Personel, Pembiayaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) tidak serta-merta mencakup seluruh tenaga pendidik, terutama mereka yang baru bertugas kurang dari dua tahun.

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, dalam keterangan resminya pada Selasa (17/06/2025), menyampaikan bahwa kendala administratif tak seharusnya menghalangi upaya pemerintah menjaga kualitas pendidikan. “Jadi, tenaga pendidik yang masa kerjanya kurang dari dua tahun dan belum masuk dalam Dapodik, beberapa di antaranya kemarin memang tidak ikut dalam proses P3D,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa absennya guru-guru ini dalam proses transisi memperumit posisi mereka secara hukum dan administratif. “Padahal seharusnya mereka bisa ikut, agar lebih mudah dalam proses selanjutnya dan tetap bisa bekerja. Namun karena sekolah-sekolah tetap membutuhkan tenaga mereka, solusinya diupayakan melalui pendanaan BOSDA,” lanjutnya. Pemprov pun menyusun langkah darurat agar para guru non-Dapodik tetap menerima gaji melalui dana BOSDA. Dana ini disiapkan dengan regulasi teknis berupa peraturan gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (juknis), serta diarahkan untuk membiayai kebutuhan pendidikan yang tak ditanggung pemerintah pusat.

“Saat ini masih dalam proses, karena BOSDA kemarin ada penambahan alokasi untuk SMA dan SMK, ditambah adanya Pergub dan juknis baru. Proses ini sudah berjalan, dan sebelumnya SLB (Sekolah Luar Biasa) juga sudah diproses, jadi tinggal dilanjutkan,” ujar Sri Wahyuni. Kebijakan ini menjadi bentuk afirmasi pemerintah terhadap realita di lapangan. Di sejumlah sekolah, terutama di daerah pelosok, kekurangan tenaga pengajar masih menjadi tantangan nyata. Tanpa intervensi cepat, kondisi ini bisa berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan.

Karena itu, Pemprov Kaltim juga tengah melakukan pemetaan kebutuhan guru secara menyeluruh dan menyempurnakan basis data tenaga pendidik. Tujuannya adalah memastikan semua guru masuk dalam sistem Dapodik agar memperoleh kepastian status dan perlindungan finansial yang layak. Langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah ini menunjukkan komitmen menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus menjembatani celah sistemik yang timbul dari kebijakan pengalihan kewenangan pendidikan. []

Penulis: Nur Quratul Nabila  | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *