Pemprov Kaltim Batasi Rapat Hotel, Fokus Belanja untuk Prioritas Publik

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menerapkan kebijakan efisiensi dalam penyelenggaraan rapat dinas sebagai tindak lanjut atas surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan ini dirancang untuk memastikan anggaran negara digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai prioritas, tanpa mengurangi kinerja serta produktivitas aparatur sipil negara (ASN).
Salah satu bentuk implementasi kebijakan tersebut adalah pembatasan pelaksanaan rapat di hotel. Hanya kegiatan berskala besar atau yang memerlukan sarana dan prasarana khusus seperti pelatihan, seminar, atau workshop yang diizinkan dilaksanakan di luar kantor. Sementara untuk rapat berskala kecil atau pertemuan teknis, diarahkan agar digelar di kantor masing-masing perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, dalam pernyataan resminya pada Rabu (25/5/2025), menyampaikan bahwa Pemprov telah merespons instruksi efisiensi tersebut. “Terkait aturan efisiensi anggaran untuk rapat, kami sudah menerima edaran dari Kemendagri. Kegiatan di hotel masih diperbolehkan, tapi tidak boleh berlebihan. Harus ada pembatasan yang wajar,” jelas Sri Wahyuni.
Ia menambahkan, untuk kegiatan dengan peserta terbatas, pelaksanaan rapat cukup dilakukan di ruang pertemuan kantor. Hanya jika terdapat kebutuhan khusus—seperti kebutuhan akan fasilitas internet, ruang pelatihan, atau penyusunan materi teknis—penggunaan hotel sebagai lokasi kegiatan dinilai wajar. “Misalnya, kalau rapat hanya untuk 25 orang, ya cukup di kantor saja. Tapi kalau butuh ruang besar dan fasilitas pendukung seperti internet atau meja pelatihan, itu wajar dilakukan di hotel,” sambungnya.
Sebagai bentuk penegakan prinsip efisiensi dan akuntabilitas, Pemprov Kaltim meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan pengelolaan anggaran yang lebih hati-hati dan rasional. Pengawasan internal dan evaluasi kegiatan juga ditingkatkan guna memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan secara maksimal dan tidak menimbulkan pemborosan.
Kebijakan efisiensi ini menjadi bagian dari strategi Pemprov dalam menata belanja daerah, termasuk merelokasi anggaran dari sektor non-prioritas ke sektor-sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Meski ada penghematan anggaran, pemerintah daerah tetap memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan dengan baik dan produktif. Fleksibilitas tetap diberikan selama pelaksanaan kegiatan mendukung kelancaran tugas pemerintahan dan tidak menyalahi prinsip efisiensi dan tanggung jawab fiskal. [] Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim