Pemkot dan DPRD Kompak Tertibkan THM Nakal di Balikpapan

ADVERTORIAL – Penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, menjadi sorotan publik dan mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan secara resmi menyegel tempat hiburan tersebut karena terbukti belum mengantongi izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Yusuf Mustafa, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Pemkot Balikpapan. Menurutnya, penegakan aturan adalah bentuk konsistensi terhadap visi pembangunan kota yang religius dan tertib.

“Tentu mendukung Wali Kota Balikpapan dengan konsep kota beriman, kalau memang tidak memiliki izin wajar untuk dilakukan penyegelan,” ujar Yusuf saat ditemui awak media di Samarinda, Selasa (24/06/2025). Lebih lanjut, Yusuf mengakui bahwa munculnya berbagai bentuk tempat hiburan malam merupakan fenomena umum dalam proses urbanisasi. Ia mencontohkan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang juga menghadapi dinamika sosial serupa.

“Namanya kota berkembang, seperti IKN kemarin ramai masalah kompleks pekerja prostitusi banyak menjadi sorotan, sama halnya Balikpapan, sehingga merupakan dinamika masyarakat,” katanya. Sementara itu, penyegelan terhadap THM Helix dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pasal 21 huruf A serta pasal 31 huruf B dan E disebutkan bahwa operasional usaha tanpa izin resmi dilarang dan dapat dikenai sanksi.

Sebelum penyegelan, pihak Pemkot telah melayangkan surat peringatan secara bertahap—mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Namun hingga batas waktu terakhir pada 18 Juni 2025, manajemen Helix belum juga memenuhi kewajiban perizinan yang diminta.

Pemkot juga mengeluarkan peringatan keras: jika tempat tersebut kembali beroperasi secara diam-diam atau segel pemerintah dirusak, maka pihak manajemen akan dijerat pidana sesuai Pasal 232 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda sebesar Rp100 juta.

Langkah tegas seperti ini dinilai penting sebagai bentuk penertiban usaha yang tidak sesuai aturan dan demi menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat. Selain itu, dukungan dari DPRD menjadi indikator penting bahwa lembaga legislatif sejalan dengan semangat penegakan hukum oleh pemerintah kota. []

Penulis: Diyan Febrina Citra | Penyunting: Enggal Triya Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *