Akhir Aksi Pengedar Sabu Anak Kampus
BANJARMASIN – Peredaran barang haram sabu-sabu semakin hari semakin mencemaskan. Kalangan muda penerus bangsa, terancam rusak karena narkotika ini. Termasuk di kalangan mahasiswa, tak sedikit yang sudah jadi pemadat. Apa sebab? Di antaranya karena pemasoknya selalu eksis mengedar dan menjual.
Bagi kalangan mahasiswa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), setidaknya bakal sedikit terbebas dari ancaman para pengedar narkoba. Pasalnya, salah seorang pengedar untuk kalangan mahasiswa, berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara.
“Kami tangkap pelaku di depan pintu masuk di salah satu perguruan tinggi negeri di kota ini dan saat itu pelaku ingin melakukan transaksi,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Wahyono MH di Banjarmasin, Rabu (14/7).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sekaligus kurir sabu-sabu itu dilakukan pada (11/7) sore sekitar pukul 16.00 Wita di jalan Hasan Basri Kawasan Kayu Tangi Banjarmasin Utara. Dalam penangkapan itu pelaku yang diketahui berinisial YK (35) warga Jahri Saleh Komplek Pandan Arum Banjarmasin Utara itu sedang berada di dalam mobil dicurigai seseorang yang merupakan konsumennya.
Pada saat ditangkap YK sempat melakukan perlawanan terhadap petugas namun karena kesigapan anggota di lapangan YK bisa diamankan. Dari tangan budak narkoba itu polisi berhasil menyita sabu-sabu sebanyak tiga paket besar, satu buah pipet kaca serta barang bukti lainnya yang ada di tubuh pelaku.
Tidak sampai disitu saja, polisi terus melakukan pengembangan dan ditemukan lagi lima paket sabu-sabu yang disimpan di rumah pelaku di dalam kotak. Atas temuan itu pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsekta Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Total sabu-sabu yang berhasil disita semuanya berjumlah delapan paket besar sabu dengan berat sekitar 1,5 ons,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu.
Wahyono mengatakan, dari hasil introgasi sabu-sabu tersebut diketahui milik E yang sekarang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diserah melalui kurir berinisial J masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang kemudia dari J diserahkan ke YK.
Atas perbuatan tersebut pelaku YK sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika jenis sabu-sabu. “YK sudah menjadi tersangka karena ia tertangkap tangan memiliki sabu-sabu saat anggota kami meringkusnya di lapangan,” tuturnya saat menggelar kasus tersebut di dampingi Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto SIK.
Hasil penyidikan sementara YK dijerat pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1,2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun hingga hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu YK mengakui kalau dia mengedar sabu-sabu tersebut ke lingkungan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin dan baru satu kali ini menerima barang haram tersebut. “Sabu-sabu milik teman saya yang dititipkan dan sebagian barang telah diedarkan ke sebagian konsumen berstatus mahasiswa,” ujarnya saat di hadapan sejumlah wartawan yang meliput gelar kasus tersebut. [] ANT