Pemprov Kaltim Batasi Rapat di Hotel Demi Efisiensi Anggaran

SAMARINDA – Pernyataan yang dilontarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, memperlihatkan sikap tegas pemerintah daerah (Pemda) dalam menegakkan prinsip efisiensi belanja negara. Dalam penjelasan resminya, Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah menerima dan menindaklanjuti edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan penghematan anggaran rapat dinas dan kegiatan sejenis yang selama ini dinilai kerap memakan biaya tinggi.
“Terkait aturan efisiensi anggaran untuk rapat, kami sudah menerima edaran dari Kemendagri. Kegiatan di hotel masih diperbolehkan, tapi tidak boleh berlebihan. Harus ada pembatasan yang wajar,” jelas Sri Wahyuni saat ditemui di Samarinda, Rabu (25/5/2025).
Menurutnya, kebijakan ini tidak sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian dari upaya memastikan belanja daerah benar-benar diarahkan pada prioritas pembangunan yang memberi dampak nyata bagi masyarakat. Sri Wahyuni menegaskan, rapat berskala kecil yang hanya diikuti puluhan orang kini diwajibkan menggunakan fasilitas ruang pertemuan di kantor perangkat daerah masing-masing. Sementara itu, penggunaan hotel hanya diperkenankan jika kegiatan melibatkan peserta dalam jumlah besar atau membutuhkan perlengkapan pendukung tertentu.
“Misalnya, kalau rapat hanya untuk 25 orang, ya cukup di kantor saja. Tapi kalau butuh ruang besar dan fasilitas pendukung seperti internet atau meja pelatihan, itu wajar dilakukan di hotel,” sambungnya.
Sri Wahyuni juga menyampaikan bahwa Pemprov Kaltim telah memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih cermat dalam merencanakan kegiatan. Langkah penguatan pengawasan dan evaluasi internal menjadi instrumen penting agar kebijakan efisiensi tidak hanya menjadi seremonial, tetapi berdampak langsung pada realisasi penghematan belanja nonprioritas.
Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi belanja ini muncul seiring dorongan pemerintah pusat agar seluruh daerah melakukan pergeseran anggaran belanja operasional menuju program strategis. Di Kaltim, fokus pengalihan anggaran diarahkan pada sektor pendidikan, pelayanan kesehatan masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar, serta dukungan terhadap penguatan ekonomi lokal. Dengan penghematan pada kegiatan rapat, workshop, dan seminar yang tidak mendesak, pemerintah daerah dapat memperbesar ruang fiskal bagi program-program prioritas tersebut.
Sri Wahyuni memastikan, prinsip efisiensi ini tidak akan menghambat kinerja birokrasi, melainkan menjadi pemicu peningkatan produktivitas aparatur sipil negara. Pemprov Kaltim tetap memberikan fleksibilitas apabila rapat di luar kantor memang diperlukan dan berdampak langsung pada kelancaran tugas pokok fungsi instansi. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh pengeluaran harus mempertimbangkan akuntabilitas, kewajaran, dan transparansi anggaran.
Dalam kebijakan baru ini, Pemprov Kaltim ingin menciptakan kultur kerja yang lebih disiplin dalam pengelolaan belanja, sehingga setiap rupiah anggaran publik dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat. “Kami ingin semua belanja pemerintah bisa dipertanggungjawabkan, efektif, dan sesuai prioritas,” tandas Sri Wahyuni.[]
Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim