Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa, Prasetyo Dituntut 9 Tahun Penjara

JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017–2023.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dan perintah untuk tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa dalam sidang.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Prasetyo akan menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun 6 bulan.
Jaksa menilai Prasetyo melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Dalam kasus ini, Prasetyo disebut mengantongi keuntungan pribadi sebesar Rp2,6 miliar, sementara negara dirugikan hingga Rp1.157.087.853.322 (Rp1,1 triliun) berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Kerugian ini muncul akibat penyimpangan dalam proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan sejak 2015 hingga 2023.
Jaksa menyoroti sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain:
Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
Menikmati hasil tindak pidana
Tidak mengakui perbuatannya
Sementara satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Prasetyo belum pernah dihukum sebelumnya. []
Nur Quratul Nabila A