Anak Buah Kena OTT, Bobby Ungkap Kekecewaan

MEDAN — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan sikap tegasnya terhadap dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Ia menekankan komitmennya terhadap penegakan hukum dan menyatakan kesiapan bila diminta memberikan keterangan dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait proyek pembangunan jalan bernilai ratusan miliar rupiah.
Sebagai kepala daerah, Bobby menyampaikan kekecewaannya atas peristiwa tersebut.
Ia menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh bawahannya, terlebih dalam proyek yang menggunakan anggaran publik.
“Yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi Pak Topan di-OTT oleh KPK. Kami sangat menyayangkan, kami di Pemprov menghargai putusan dan tindakan hukum oleh KPK,” kata Bobby dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Senin (30/6/2025).
Dalam pernyataannya, Bobby menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib menjaga integritas, terutama ketika diberi kepercayaan untuk mengelola program atau proyek besar.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian diri dalam menjalankan jabatan.
“Apa yang kita lakukan, yang pasti kita harus bisa mengontrol diri, kita harus bisa mawas diri karena apa yang kita lakukan, apa yang kita amanahkan, kita juga amanah, tanggung jawab juga tapi kita diberikan wewenang,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik, Bobby menyatakan keterbukaannya.
Ia tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dalam rangka proses penyelidikan lebih lanjut, apalagi jika ada aliran dana yang melibatkan jajaran pemerintahan provinsi.
“Namanya proses hukum, kita bersedia saja ya,” ujarnya.
“Apalagi kalau katanya ada aliran uang. Kita, saya rasa semua di sini, di Pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran bukan hanya ke sesama apakah ke bawahan atau ke atasan yang ada aliran uangnya, wajib memberikan keterangan,” imbuh Bobby.
Ia juga memastikan bahwa Pemprov Sumut tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap para pejabat yang terlibat korupsi.
“Enggak lah,” jawabnya tegas ketika ditanya mengenai hal tersebut.
Selain itu, pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka akan langsung dinonaktifkan.
“Ya pastilah (dinonaktifkan),” ucapnya.
Dalam operasi OTT pada Kamis (26/6/2025), KPK mengamankan enam orang dan menetapkan lima tersangka yang terdiri dari unsur dinas dan rekanan.
Di antaranya adalah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto dari Satker PJN Wilayah I, serta dua direktur perusahaan swasta.
Proyek-proyek yang menjadi sorotan mencakup pembangunan dan preservasi jalan di kawasan Gunung Tua, Kota Pinang, Sipiongot, dan Labuhanbatu Selatan dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menyebut penyidikan masih akan diperluas untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi ini. []
Nur Quratul Nabila A