Polisi Periksa 9 Saksi Kasus Perusakan Rumah Tempat Retreat di Sukabumi

SUKABUMI — Penanganan kasus perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat retreat pemuda Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir.

Kepolisian Resor Sukabumi telah memeriksa sembilan orang saksi untuk mendalami kejadian tersebut.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan atas laporan yang dibuat oleh pemilik rumah, Maria Veronica Nina, pasca insiden perusakan oleh sejumlah warga yang memprotes penggunaan rumah tersebut sebagai tempat ibadah.

“Dari pemilik bangunan atau korban, benar membuat laporan, dan laporan dengan cepat ditangani oleh pihak Polres Sukabumi dan saat ini sedang proses penyelidikan,” ujar Samian.

Ia menambahkan bahwa dugaan awal penyebab insiden adalah kesalahpahaman yang dipicu oleh penggunaan rumah singgah tersebut sebagai tempat ibadah tanpa izin.

“Jadi bangunan yang ada dijadikan rumah singgah, kemudian saat kejadian itu ditemukan oleh warga sedang digunakan ibadah. Nah inilah mispersepsi yang terjadi, sehingga dari mispersepsi itu terjadi kesalahpahaman dan terjadi sedikit insiden,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipatif, pihak kepolisian meminta agar aktivitas ibadah di lokasi tersebut dihentikan sementara demi menjaga kondusivitas lingkungan.

“Langkah kita selanjutnya mengkomunikasikan kembali untuk masyarakat tenang, untuk kegiatan peribadatan yang memang tidak ada izin, karena memang tempat itu bukan rumah ibadah, itu rumah singgah, untuk dihentikan sementara waktu supaya situasi kondusif,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang turun langsung meninjau lokasi kejadian menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa kerukunan antarumat beragama harus dijaga dan perbedaan tidak boleh menjadi alasan perpecahan.

“Kerukunan antarumat beragama harus terus dijunjung tinggi. Kita harus hidup rukun, saling menghargai, dan menghormati perbedaan. Jangan sampai perbedaan keyakinan menjadi alasan perpecahan,” kata Dedi.

KDM juga memberikan bantuan senilai Rp100 juta untuk perbaikan bangunan serta mengerahkan tim psikolog dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan trauma healing bagi korban dan warga terdampak. Ia memastikan bahwa proses hukum akan dikawal dengan objektif dan tanpa intervensi.

“Terkait proses hukum atas kasus ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi apa pun,” tegasnya.

Menurut Dedi, penyelesaian hukum harus dilakukan secara adil berdasarkan fakta dan alat bukti.

Di sisi lain, Forkopimda, MUI, serta Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) telah mengadakan pertemuan bersama untuk meredam ketegangan dan mendorong perdamaian di tengah masyarakat.

Pascainsiden, kondisi di Desa Tangkil dinyatakan kondusif.

“Kedua belah pihak sama-sama saling menyadari, ada hal yang hilaf di antara keduanya,” ujar Samian. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *