EMAK Kaltim Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Gedung DPRD

ADVERTORIAL – Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kalimantan Timur kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Jumat (20/6/2025). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung DPRD Kalimantan Timur, yang telah mereka laporkan sejak 18 Maret 2025.

Arya, salah satu anggota EMAK, menyampaikan kekecewaannya karena selama lebih dari tiga bulan sejak laporan dilayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejati Kaltim. Menurutnya, proyek senilai lebih dari Rp55 miliar ini patut diawasi secara ketat karena menggunakan dana APBD dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Prosesnya sudah sampai mana? Karena kami sejauh ini belum mendapat tindak lanjut konfirmasinya. Ini menimbulkan kekhawatiran karena pelaksanaan proyek rehab gedung (DPRD Kaltim) menggunakan dana APBD,” ujar Arya.

Dalam laporan sebelumnya, EMAK telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung, termasuk salinan kontrak, hasil observasi lapangan, serta dokumen tender. Proyek yang dimaksud mencakup rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim yang berlokasi di Karang Paci, Samarinda, dengan nilai kontrak sebesar Rp55.000.703.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. “Sebagaimana kami sampaikan dalam laporan sebelumnya, proyek ini telah menimbulkan kekhawatiran publik atas adanya dugaan penyimpangan, mengingat sejumlah permasalahan di lapangan seperti banyaknya item pekerjaan yang belum sempurna dan laporan kehilangan barang dalam gedung yang telah direhabilitasi,” terang Arya.

Pihaknya juga mendesak Kejati Kaltim untuk bersikap transparan dan serius dalam menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami dengan penuh hormat memohon konfirmasi dan penjelasan mengenai status dan langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan oleh pihak Kejati Kaltim dalam menindaklanjuti laporan tersebut, demi menjamin keterbukaan informasi publik serta penegakan hukum yang adil dan transparan,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa proses masih berjalan di tahap pengumpulan data dan keterangan. “Masih pengumpulan data-data keterangan, penanganan sejauh ini masih dilakukan Intel Kejati Kaltim,” ujarnya pada Jumat malam (21/6/2025).

Diketahui, proyek rehabilitasi ini dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Payung Dinamo Sakti, dengan konsultan pengawas PT Surya Cipta Engineering, dan dijadwalkan berlangsung sejak 5 Juni hingga 31 Desember 2024.

Proyek tersebut turut menuai sorotan dari berbagai kalangan, mulai dari anggota DPRD Kaltim, pegiat antikorupsi, hingga praktisi hukum. Banyak pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek, mengingat adanya laporan pekerjaan yang belum selesai dan kehilangan sejumlah aset gedung pasca-rehabilitasi.

Koordinator EMAK, Adit, menekankan pentingnya penegakan hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan. “Menurut pandangan kami, korupsi pada proyek ini berpotensi terjadi apabila terbukti terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang merugikan negara,” ujarnya.

Adit juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya dapat bertindak meskipun tanpa laporan formal, jika telah terdapat indikasi dan bukti awal. “Penting untuk diketahui bersama bahwa korupsi bukanlah delik aduan, yang berarti pihak penegak hukum dapat bergerak meskipun tidak ada laporan resmi, jika ada bukti yang cukup,” tegasnya.

Atas dasar itu, EMAK Kaltim kembali menyerukan kepada Kejati Kaltim agar segera mengambil langkah hukum terhadap dugaan korupsi dalam proyek yang bersumber dari dana publik tersebut []

Penulis: Nur Quratul Nabila Atika
Penyunting: Enggal Tria Amukti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *