Pengusaha Lampung Ditahan Terkait Mafia Tanah Lahan Kemenag

BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan seorang pengusaha berinisial Thio Stefanus (TS) atas dugaan keterlibatan dalam kasus mafia tanah yang menyasar lahan milik Kementerian Agama (Kemenag) di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Penahanan TS diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, melalui keterangan tertulis pada Selasa (1/7/2025).

“Tersangka TS adalah hasil pengembangan kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan milik negara yang dikuasai Kementerian Agama,” ujar Armen.

Dalam kasus ini, TS diduga berperan sebagai pemodal utama yang membeli lahan seluas 17.000 meter persegi tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, TS menggunakan dua identitas berbeda demi memuluskan proses administrasi pembelian lahan.

“Data-data yang dimanipulasi itu dimohonkan oleh notaris TRS dan kemudian disetujui oleh Lukman, mantan Kepala BPN Lampung Selatan. Akibatnya, sertifikat hak milik atas tanah negara itu pun diterbitkan,” jelas Armen.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, yakni Lukman dan seorang notaris berinisial TRS. Keduanya diduga kuat bekerja sama menerbitkan SHM atas nama TS untuk tanah milik Kanwil Kemenag Lampung.

Akibat praktik mafia tanah ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 54,4 miliar. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Puji Raharjo, menyatakan bahwa lahan tersebut telah dikuasai oleh Kemenag sejak puluhan tahun lalu.

“Tanah itu sudah puluhan tahun dikuasai Kemenag. Namun, pada 2022 tiba-tiba ada pihak swasta yang mengklaim sebagai pemilik dan menggugat ke pengadilan,” ungkap Puji pada Jumat (10/1/2025).

Kasus ini kembali membuka tabir praktik mafia tanah yang melibatkan oknum aparat dan pihak swasta, serta merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

Kejati Lampung menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, serta menyerukan penguatan pengawasan dalam sistem pertanahan guna mencegah kasus serupa. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *