KPID Kaltim Tekankan Legalitas Kerja Sama Media Pemerintah

SAMARINDA – Penguatan komunikasi publik di lingkup pemerintahan tidak cukup hanya dengan strategi penyebaran informasi yang baik, tetapi juga harus ditopang oleh regulasi yang kokoh. Hal ini kembali ditegaskan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim), Irwansyah, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, yang digelar Selasa (17/06/2025) di Lounge Hotel Five Premiere, Samarinda.
Irwansyah menekankan pentingnya regulasi bukan sekadar sebagai alat administratif, melainkan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi instansi pemerintahan dalam menjalin kerja sama media. “Pergub ini bukan sekadar aturan teknis, tapi pelindung hukum. Tanpa regulasi, instansi pemerintah bisa terjerumus pada kerja sama yang berisiko hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya di hadapan peserta dari unsur pemerintah daerah dan insan komunikasi.
Dalam pemaparannya, Irwansyah mengungkapkan masih ditemukan sejumlah praktik yang menyimpang dari ketentuan legal, khususnya terkait kerja sama dengan lembaga penyiaran yang tidak memiliki legalitas lengkap. Ia menyebut ada kasus di daerah seperti Kutai Timur, Bontang, dan Balikpapan, di mana OPD menjalin kerja sama dengan media yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang sah, bahkan ada yang sudah kadaluarsa dan tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kasus semacam ini bukan isapan jempol. Sudah terjadi di daerah seperti Kutai Timur, Bontang, dan Balikpapan. Dan jika sampai dilaporkan, bisa menjadi persoalan hukum serius,” kata Irwansyah. Ia juga menyebut bahwa KPID kerap diminta menjadi penengah dalam sengketa antara media dan pihak pelapor, termasuk yang berujung pada proses hukum di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Meski demikian, Irwansyah tetap memberikan apresiasi terhadap media penyiaran lokal yang konsisten menjalankan tugas sesuai aturan. “Kami sangat menghargai keberadaan media lokal seperti BTV, PKTV, STV, dan media siber lainnya, yang selama ini memegang teguh prinsip legalitas dan etika profesional,” ucapnya.
Melalui sosialisasi Pergub ini, Irwansyah berharap agar seluruh pihak di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota lebih selektif dalam bermitra dengan media. Tujuannya adalah agar komunikasi publik yang dibangun tidak hanya efektif dan menjangkau masyarakat luas, tetapi juga bebas dari risiko hukum yang bisa merugikan institusi. []
Penulis: Nur Quratul Nabila | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim