Perampokan WN Ukraina di Bali, Polda Terbitkan Red Notice

DENPASAR — Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah memburu seorang warga negara asing yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus perampokan terhadap WNA asal Ukraina, Igor Iermakov (48).
Peristiwa ini terjadi di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada 15 Desember 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menyampaikan bahwa terduga pelaku merupakan WNA yang telah meninggalkan Bali, dan saat ini pencariannya telah diperluas melalui jaringan Interpol.
“Ini DPO yang diterbitkan oleh Polda Bali ke seluruh negara anggota Interpol, dan saat ini dalam proses pencarian,” ujar Kombes Ariasandy, saat ditemui di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Selasa (1/7/2025).
Menurut penelusuran Ditreskrimum Polda Bali, kejadian bermula saat korban bersama sopirnya yang berinisial A, mengendarai mobil BMW putih di kawasan Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.
Mereka tiba-tiba dihadang oleh dua unit mobil, salah satunya Toyota Alphard, yang memblokade jalan dari depan dan belakang.
“Dari mobil di depan, keluar empat orang berpakaian hitam, menggunakan masker, membawa pisau, palu, dan pistol. Korban dan sopir dipaksa naik ke salah satu mobil, diborgol, dan ditutup kepalanya,” jelas Ariasandy.
Para pelaku membawa korban dan sopir ke sebuah vila di Kuta Selatan, di mana mereka memukul dan menyiksa korban, serta memaksa korban untuk mentransfer aset kripto dari akun Binance miliknya ke dua akun yang diduga milik pelaku.
“Pemukulan dilakukan agar korban memberikan akses ke akun Binance-nya. Aset kripto senilai Rp 3,4 miliar lebih berhasil dipindahkan oleh para pelaku,” ujar Ariasandy.
Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, di antaranya:
Telinga kanan
Pergelangan tangan kanan dan kiri
Lebam pada tangan kiri, mata kiri, belakang kepala, dan pinggang kanan.
Total kerugian korban akibat penyiksaan dan pemindahan aset kripto tersebut mencapai Rp 3.496.790.194.
Satu terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO. Identitasnya dirahasiakan demi kepentingan penyidikan. Penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti petunjuk kuat yang dikumpulkan penyidik Polda Bali.
“Setiap pergerakan DPO akan terbaca di sistem Imigrasi negara-negara anggota Interpol. Permintaan bantuan pencarian juga telah dikirim,” tambah Ariasandy.
Sebelumnya, satu WNA Rusia sempat ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Namun, setelah pemeriksaan, penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan sehingga yang bersangkutan dibebaskan pada hari itu juga. []
Nur Quratul Nabila A