Di Sidang, Nikita Mirzani Menangis dan Mengaku Diperlakukan Seperti Penjahat Berat

JAKARTA — Artis Nikita Mirzani tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Dengan suara bergetar dan penuh emosi, Nikita menyatakan dirinya diperlakukan secara tidak adil, seolah-olah merupakan pelaku kejahatan kelas berat.

“Saya bukan teroris, bukan gembong narkoba. Tapi saya diperlakukan seperti penjahat berbahaya di negara ini,” ujar Nikita di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, ibu tiga anak itu juga membantah dakwaan pemerasan senilai Rp4 miliar yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, nominal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bisnis yang seharusnya tidak dikategorikan sebagai pemerasan.

“Saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang berasal dari kesepakatan bisnis,” tegas Nikita.

Lebih lanjut, bintang film Nenek Gayung itu juga menyinggung perannya dalam menyuarakan bahaya skincare ilegal yang dijual secara bebas tanpa pengawasan medis.

Ia menganggap niat baiknya untuk mengedukasi masyarakat justru berujung pada kriminalisasi.

“Saya sering mengedukasi publik soal bahaya skincare berjarum suntik yang dijual di e-commerce tanpa pengawasan dokter,” ungkapnya.

Puncak emosinya terjadi saat menyampaikan pesan untuk ketiga anaknya, yakni Laura Meizani, Azka Raqila Ukra, dan Arkana Mawardi.

Nikita mengaku sangat merindukan mereka, terlebih karena sejak penahanannya pada 4 Maret 2025, ia tak bisa menjalani ibadah puasa dan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga.

“Mami kangen, nak. Mami tetap berjuang memegang kebenaran. Doakan mami ya,” ucapnya sambil terisak.

Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa dengan dua pasal utama. Dakwaan pertama merujuk pada:

Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau alternatif: Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan.

Sementara pada dakwaan kedua, Nikita diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *