Kejagung Sita Rp1,3 Triliun Lagi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO

JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai lebih dari Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang tengah berlangsung di lembaganya.
“Ada sejumlah uang terkait penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022,” ujar Harli dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Harli menekankan bahwa Kejagung tidak hanya menindak pelaku secara hukum, tetapi juga aktif dalam langkah-langkah pemulihan keuangan negara.
“Tentunya sejalan bagaimana tindakan represi tak hanya untuk melakukan penindakan dan menghukum para pelaku, tapi juga bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara merupakan hal yang kami lakukan secara terus-menerus,” jelasnya.
Dalam ekspos penyitaan yang digelar di hadapan awak media, Kejagung menampilkan uang tunai senilai Rp1.374.892.735.527,46.
Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu itu disusun sedemikian rupa hingga menyerupai “gunung uang”, memperlihatkan besarnya nilai penyitaan dalam kasus ini.
Penyitaan uang tunai dalam jumlah besar ini disebut sebagai bagian dari strategi pengembalian kerugian negara yang selama ini menjadi fokus penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi oleh Kejagung.
Namun, Harli tidak merinci dari siapa saja uang tersebut disita, serta apakah akan ada gelombang penetapan tersangka baru dalam perkara ini.
Sebelumnya, kasus ekspor CPO sempat menjadi sorotan nasional setelah Kejagung menetapkan sejumlah pejabat pemerintah dan petinggi perusahaan sebagai tersangka pada tahun 2022.
Praktik kolusi dalam pemberian izin ekspor disebut telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasar domestik serta merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan dilakukan penyitaan tambahan dari aset-aset lainnya yang terkait dengan perkara. []
Nur Quratul Nabila A