SMAN 10 Samarinda Berpolemik, DPRD Desak Transisi yang Bijak

ADVERTORIAL — Proses pemindahan SMAN 10 Samarinda dari lokasi lama menuju Kampus A di Jalan HM Rifaddin, Samarinda Seberang, kembali menuai sorotan. Pencopotan Fathur Rachim dari posisi Kepala Sekolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur menjadi titik penting dalam dinamika tersebut. Langkah tegas ini diambil karena dinilai adanya ketidaksiapan dalam menindaklanjuti serangkaian putusan hukum yang telah memiliki kekuatan tetap.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 72 PK/TUN/2017 menegaskan bahwa lahan yang selama ini digunakan oleh SMAN 10 merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Selain putusan tersebut, terdapat pula keputusan hukum lain yang memperkuat legalitas pemindahan sekolah, di antaranya Putusan Nomor 45/G/2021/PTUN.SMD, Putusan Nomor 151/B/2022/PT.TUN.JKT, dan Putusan Nomor 27 K/TUN/2023.
Menanggapi dinamika ini, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Damayanti, menyuarakan harapan agar seluruh proses dapat berjalan tanpa mengganggu hak dasar peserta didik. Ia mengakui belum mendapatkan penjelasan secara rinci terkait pencopotan kepala sekolah, tetapi menekankan pentingnya menjaga stabilitas pembelajaran di sekolah.
“Kami belum tahu kronologi pencopotan yang menyebabkan Plt Kepala Disdikbud Kaltim melakukan hal tersebut, tapi dalam kondisi saat ini kami hanya ingin memastikan bawasannya anak-anak mendapatkan pendidikan yang sebagai mana mestinya tidak terpengaruh kejadian itu,” ujar Damayanti saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (01/07/2025).
Ia berharap proses transisi yang terjadi tidak menghambat kegiatan belajar dan mengajar. Terlebih, saat ini SMAN 10 menjalankan pembelajaran di dua lokasi berbeda, yang memerlukan penyesuaian agar siswa tidak dirugikan secara akademik maupun psikologis.
“Walau ada pencopotan kepala sekolah, jangan sampai kita merugikan anak-anak yang bersekolah di sana, karena mereka aset pembangunan daerah,” ungkap politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Damayanti juga mengingatkan bahwa pelaksanaan keputusan MA harus dijalankan secara bertanggung jawab dan bijaksana, serta dibarengi dengan komunikasi yang terbuka antar pihak terkait agar proses pemindahan sekolah berlangsung tanpa gesekan.
“Saya sangat berharap sekali keputusan MA itu dijalankan, tapi tanpa mengganggu proses belajar mengajar bagi anak yang belajar di SMA yayasan melati maupun anak ajaran baru dari SMAN 10 yang akan masuk di Samarinda Seberang,” tutupnya.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum