Guru ASN Aniaya Kurir di Pamekasan, Dijerat Pasal Berlapis

PAMEKASAN — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai guru taman kanak-kanak di Kabupaten Sampang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi.
Pelaku berinisial AR dijerat dengan pasal berlapis karena kekerasan yang dilakukannya menyebabkan korban mengalami luka fisik.
“Penerapan pasal berlapis ini karena memang memenuhi unsur dan mengandung kekerasan yang menyebabkan korban cedera,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam keterangan pers, Rabu (2/7/2025).
Korban bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa bermula saat Irwan mengantar paket berisi telepon seluler dengan sistem pembayaran di tempat (COD) ke rumah pelaku di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan.
Setibanya di lokasi, paket diterima oleh istri pelaku. Namun, setelah dibuka, barang dinilai tidak sesuai dengan yang dipesan. AR kemudian meminta agar uang pembelian senilai Rp1.589.235 dikembalikan.
Irwan menjelaskan bahwa ia hanyalah kurir, dan pembatalan transaksi harus dilakukan melalui aplikasi toko daring.
Namun, penjelasan itu tidak diterima oleh AR. Pelaku justru merespons dengan kekerasan.
Ia mencekik korban hingga menyebabkan mulut korban mengeluarkan darah, dan akhirnya memaksa korban untuk mengembalikan uang tersebut.
“Korban berupaya menjelaskan tentang teknis pengembalian barang sesuai ketentuan marketplace, tetapi pelaku tetap melakukan kekerasan,” ungkap Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal 365 ayat 1: ancaman maksimal 9 tahun penjara
Pasal 351 ayat 1: ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara
Pasal 335 ayat 1 ke-1: ancaman maksimal 1 tahun penjara
Kepolisian juga mengungkap bahwa pelaku berstatus ASN aktif di TK Dharma Wanita Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
“Proses hukum tetap kami lanjutkan. Status ASN tidak akan menghalangi penegakan hukum,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan terhadap pekerja sektor jasa, sekaligus memperlihatkan potensi kerentanan kurir ekspedisi terhadap perlakuan sewenang-wenang dari konsumen. []
Nur Quratul Nabila A