Bripda Charles Terancam PTDH Usai Video Syur dengan Selebgram Ambon Beredar

AMBON — Seorang anggota Polri dari Polda Maluku, Bripda Charles Yohanes Tuarlela, terjerat kasus pelanggaran kode etik berat usai video asusila dirinya bersama seorang selebgram Ambon, Chasandra Thenu, beredar luas di media sosial.

Video berdurasi 1 menit 6 detik itu memperlihatkan adegan intim yang direkam menggunakan ponsel milik Bripda Charles.

Dalam pernyataannya, Chasandra Thenu membenarkan bahwa perempuan dalam video tersebut adalah dirinya.

Ia mengaku bahwa video itu dibuat atas dasar kesepakatan pribadi ketika keduanya masih menjalin hubungan asmara.

“Klien kami dirugikan atau dihina dengan penyebaran video yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi dari dia dan pasangannya,” kata Jhon Lenon Solissa, kuasa hukum Chasandra Thenu, dalam wawancara dengan TribunAmbon.com, Minggu (29/6/2025).

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan, mengonfirmasi bahwa Bripda Charles telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sedang menjalani penahanan di rumah tahanan khusus Propam.

“Sudah di-patsus sejak Senin sore dan dalam proses pemberkasan di Wabprof,” kata Kombes Indera, Selasa (1/7/2025).

Indera menyebut bahwa kasus ini tergolong sebagai pelanggaran berat dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Meski Bripda Charles menduga mantan kekasihnya sebagai pihak yang menyebarkan video tersebut, pihak kepolisian belum dapat membuktikan hal tersebut secara hukum.

Penyidik Bidang Paminal Polda Maluku telah menetapkan Bripda Charles sebagai tersangka dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Hal ini disampaikan oleh AKP Imelda Haurissa, Ps Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal, telah dilakukan gelar perkara, dan hasilnya oknum anggota tersebut ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku,” ujar AKP Imelda, Rabu (2/7/2025).

Penahanan terhadap Bripda Charles dilakukan sejak 30 Juni 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga 19 Juli 2025, sembari menunggu proses pemeriksaan etik yang akan menentukan sanksi lanjutan.

“Untuk sanksi yang akan diterima, nanti sesuai hasil sidang kode etik profesi,” pungkas Imelda.

Menurut kuasa hukum Chasandra Thenu, video tersebut dibuat atas kesepakatan pribadi ketika keduanya masih menjalin hubungan.

Namun, penyebaran video yang kini beredar luas disebut berasal dari pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

“Karena tindakan tak senonoh dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, video ini tersebar dan mencoreng nama baik klien kami,” ujar Jhon Lenon Solissa.

Kasus ini kembali mengingatkan akan pentingnya perlindungan privasi dalam hubungan pribadi, terlebih bagi aparat negara yang wajib menjaga integritas dan etika, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *