Iran Dakwa Dua Warga Prancis atas Tuduhan Mata-mata untuk Mossad

TEHERAN — Pemerintah Iran secara resmi mendakwa dua warga negara Prancis, Cécile Kohler dan Jacques Paris, atas tuduhan melakukan kegiatan spionase untuk badan intelijen Israel, Mossad.
Keduanya telah ditahan sejak lebih dari tiga tahun lalu dan kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati.
Informasi tersebut diungkapkan oleh sumber diplomatik Barat serta saudara perempuan dari Kohler kepada kantor berita Agence France-Presse (AFP), Kamis (3/7/2025).
“Kami telah diberi tahu bahwa mereka dituduh melakukan spionase atas nama Mossad, konspirasi untuk menggulingkan pemerintahan, dan ‘korupsi di muka bumi’,” ujar saudara perempuan Kohler kepada AFP.
Dalam sistem hukum Iran, dakwaan “korupsi di muka bumi” (mofsed-e-filarz) merupakan tuduhan berat yang mencakup kejahatan terhadap negara dan sering kali diancam dengan hukuman mati.
Keduanya juga disebut belum mendapat akses terhadap pengacara independen, yang menurut keluarga mereka, melanggar hak-hak dasar dalam proses peradilan.
Sumber diplomatik dari negara-negara Barat turut membenarkan adanya pertemuan antara kedua terdakwa dan seorang hakim, yang mengonfirmasi tiga dakwaan utama tersebut.
Penangkapan dan penahanan Kohler serta Paris sebelumnya telah menjadi bagian dari ketegangan diplomatik antara Iran dan negara-negara Barat, khususnya Prancis.
Iran menyatakan bahwa mereka ditangkap karena aktivitas mata-mata, namun selama ini belum menyebutkan secara spesifik untuk siapa mereka bekerja.
Dengan konfirmasi bahwa keduanya didakwa sebagai agen Mossad, kasus ini kini masuk dalam spektrum konflik intelijen antara Iran dan Israel, yang belakangan memanas di tengah ketegangan kawasan.
Belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Prancis terkait tuduhan terbaru ini, namun selama tiga tahun terakhir, Paris secara konsisten menyerukan pembebasan keduanya dan mengecam proses hukum Iran yang dianggap tidak transparan.
Ketiga dakwaan terhadap Kohler dan Paris termasuk dalam kategori kejahatan berat menurut hukum Iran, dengan ancaman hukuman mati jika dinyatakan bersalah.
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan persidangan keduanya akan digelar secara terbuka.
Kasus ini menjadi salah satu dari serangkaian insiden yang melibatkan warga asing di Iran, yang oleh banyak pengamat dianggap sebagai bagian dari strategi geopolitik Teheran dalam bernegosiasi di tengah sanksi internasional dan tekanan global terkait program nuklirnya. []
Nur Quratul Nabila A