Longsor Batuah, Pemprov Bentuk Tim Independen

SAMARINDA – Penegasan mengenai perlunya investigasi yang objektif dalam kasus longsor yang menimpa warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali ditegaskan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Bambang Arwanto. Dalam keterangannya, Bambang memaparkan bahwa pemerintah daerah tidak ingin penyelesaian masalah ini terjebak dalam tarik ulur kepentingan sempit. Ia menekankan langkah-langkah penanganan akan difokuskan pada prinsip keadilan dan transparansi demi memenuhi hak masyarakat terdampak.

Ia mengakui bahwa proses awal penanganan memang sempat berjalan lambat karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar lebih dulu menangani persoalan ini. Namun, ketidakpuasan sebagian warga membuat kasus tersebut diangkat dalam forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim agar mendapat perhatian lebih luas. “Untuk kasus Desa Batuah, penanganannya memang cukup lambat karena awalnya sudah ditangani oleh Pemkab Kutai Kartanegara. Namun karena sebagian masyarakat tidak puas, akhirnya persoalan ini dibawa ke DPRD Provinsi,” kata Bambang, Kamis (26/6/2025).

Kepala ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto di Samarinda, Kamis (26/6/2025).

Dalam pernyataannya, Bambang memerinci tiga poin utama yang menjadi pokok tuntutan warga. Pertama, masyarakat meminta agar PT Baramulti Suksessarana (BSSR), perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar lokasi longsor, memberikan kompensasi secara langsung. Kedua, warga menolak status pinjam pakai pada rumah relokasi yang disiapkan pemerintah dan mendesak rumah tersebut diserahkan sebagai kepemilikan permanen. Ketiga, mereka menuntut pemerintah mengungkap secara tegas penyebab longsor—apakah murni faktor alam atau dampak kelalaian perusahaan.

“Pertama, mereka meminta kompensasi dari PT BSSR. Kedua, soal rumah relokasi yang diberikan dalam status pinjam pakai oleh pemerintah, masyarakat menolaknya dan ingin rumah itu diberikan permanen. Ketiga, mereka ingin kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab: apakah ini murni bencana atau kelalaian tambang,” urai Bambang.

Untuk memastikan proses investigasi berjalan profesional, Dinas ESDM akan membentuk tim independen yang melibatkan para inspektur tambang. Tim ini bertugas melakukan kajian mendalam dan menghasilkan laporan objektif. Bambang menegaskan, jika nantinya terbukti ada unsur kelalaian perusahaan, maka PT BSSR wajib menanggung kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. “Kita akan minta inspektur tambang untuk menilai secara objektif. Kalau terbukti ada kelalaian dari pihak tambang, maka PT BSSR harus bertanggung jawab, termasuk memberikan santunan,” ujarnya.

Sebaliknya, jika investigasi menyimpulkan longsor terjadi murni akibat bencana alam, pemerintah tetap akan memastikan bantuan dan perlindungan kepada masyarakat tidak terhenti. Bambang meminta Pemkab Kukar tetap aktif mengawal proses pendampingan warga, sementara Pemprov Kaltim berkomitmen mendukung hingga persoalan terselesaikan tuntas. “Pemkab Kukar harus terus mengawal proses ini, dan tentu Pemprov Kaltim akan mendukung penuh sampai persoalan selesai,” tegasnya.

Pemerintah berharap penyelesaian konflik ini dapat menjadi pelajaran bersama untuk semua pihak, sekaligus momentum perbaikan tata kelola pertambangan yang lebih peduli keselamatan warga dan lingkungan sekitar.

Penulis: Putri Aulia Maharani  | Penyunting: Enggal Triya Amukti | ADV Diskominfo Kaltim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *