PPATK Bongkar 25 Ribu Rekening Terafiliasi Judi Online, Dana Capai Triliunan Rupiah

JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan mengenai aktivitas judi online yang kian masif dan terselubung di Indonesia.

Sebanyak lebih dari 25 ribu rekening bank terindikasi kuat terlibat dalam praktik perjudian daring, dengan total saldo yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Temuan ini menjadi sorotan utama dalam laporan terkini PPATK yang menggarisbawahi kompleksitas jaringan transaksi ilegal, serta potensi ancaman terhadap integritas sistem keuangan nasional.

“Sejak 2023 sampai dengan saat ini, lebih dari 25 ribu rekening dengan saldo lebih dari Rp1 triliun,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Okezone, Sabtu (5/7/2025).

Ivan menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online secara komprehensif.

Salah satunya dengan memperkuat sinergi lintas lembaga guna mendukung visi besar pemerintahan dalam mewujudkan Asta Cita, termasuk di dalamnya penegakan hukum terhadap ekonomi ilegal.

“Keberadaan judol di tengah masyarakat, dampak sosialnya akan merusak dan ancaman capital outflow atau pelarian uang ke luar negeri yang merugikan ekonomi Indonesia,” katanya.

Berdasarkan data tahun 2024, PPATK mencatat sebanyak lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas jual-beli rekening yang kemudian dipakai untuk keperluan deposit judi online.

Modus semacam ini makin marak dengan memanfaatkan celah pada sistem perbankan, termasuk penggunaan rekening tidak aktif (dormant) atas nama pihak lain.

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ujar Ivan lagi dalam keterangan tertanggal 18 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa rekening dormant—yakni rekening yang dalam waktu tertentu tidak menunjukkan aktivitas transaksi—sering disalahgunakan untuk menyamarkan aliran dana dari aktivitas ilegal.

Dalam banyak kasus, rekening ini dikendalikan oleh pihak lain melalui praktik jual beli identitas.

Sebagai bentuk penindakan awal, PPATK telah mengambil langkah penghentian sementara transaksi pada rekening yang terindikasi dormant.

Langkah ini dilakukan dengan mengacu pada kewenangan lembaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan ‘perlindungan’ kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Upaya ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU dan PPT), serta menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *