Polisi Gerebek Bengkel Bubut di Banyumas, Bongkar Praktik Perakitan Senjata Api Ilegal

BANYUMAS — Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus serius terkait perakitan senjata api ilegal yang dilakukan di sebuah bengkel bubut milik warga berinisial ABW (49), di Desa Keniten, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (1/7/2025) menyusul laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang berlangsung di bengkel tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kepekaan masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan.

“ABW kami amankan karena diduga kuat melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan perakitan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 5,56 mm, seperangkat alat bubut, serta beberapa batang aluminium yang diduga sebagai bahan baku utama.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa ABW memiliki keterampilan merakit senjata api secara autodidak.

“Tersangka mengaku awalnya hanya memperbaiki senapan angin. Namun, dari pola kerja dan jenis senjata yang ditemukan, kami menduga ia memiliki keahlian teknis lebih dari itu. Ia mengembangkan sendiri kemampuannya hingga bisa merakit senjata api berstandar militer,” jelas Andryansyah.

Kepada penyidik, ABW berdalih bahwa senjata tersebut bukan miliknya dan ia hanya diminta untuk memperbaikinya. Namun, aparat tidak serta-merta mempercayai keterangan itu.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemesan maupun aktivitas produksi berskala besar yang melibatkan pihak lain.

“Apakah ini murni bengkel mandiri atau bagian dari jaringan distribusi senjata ilegal, masih kami dalami,” tegas Andryansyah.

ABW diketahui telah menjalankan usaha bengkelnya selama dua tahun terakhir. Lokasi bengkel yang relatif terpencil membuat aktivitas tersebut luput dari pantauan awal aparat.

Namun, pergerakan masuk-keluar barang dan aktivitas malam hari menjadi tanda tanya warga yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi jajaran keamanan di wilayah Jawa Tengah. Polisi menilai bahwa keterampilan teknis seperti perbengkelan logam dan bubut dapat menjadi ancaman jika disalahgunakan untuk tujuan ilegal.

“Keahlian tertentu bisa sangat berbahaya jika keluar dari jalur hukum. Ini peringatan bagi kita semua untuk terus memperketat pengawasan,” kata Andryansyah.

Selain mendalami motif dan jaringan, polisi juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk memastikan tidak ada celah distribusi senjata rakitan ke tangan kelompok kriminal atau teroris.

“Kami juga akan menelusuri apakah ada senjata lain yang telah diproduksi atau diperjualbelikan sebelumnya,” tambahnya.

Warga Desa Keniten mengaku terkejut dengan penangkapan tersebut.

“Selama ini kelihatannya biasa saja, hanya bengkel bubut. Tapi ternyata bisa merakit senjata api, kami sangat khawatir,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga kini, tersangka ABW masih ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya dan segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *