Bentrok Konvoi PSHT di Malang, 1 Tewas dan 2 Luka

MALANG — Insiden bentrok antara peserta konvoi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan warga di Kota Malang, Jawa Timur, menelan korban jiwa.
Seorang simpatisan PSHT tewas di tempat akibat luka tusuk, sementara dua orang lainnya mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Jumat dini hari, 4 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raden Panji Suroso, tepatnya di depan RS Persada, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Rombongan yang melintas di kawasan tersebut merupakan peserta konvoi PSHT dari berbagai daerah, diperkirakan berjumlah sekitar 200 orang. Mereka tengah menuju Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, untuk mengikuti kegiatan pengesahan warga baru,” ujar Nanang dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (4/7/2025).
Menurut keterangan polisi, bentrokan terjadi ketika rombongan peserta konvoi dengan sepeda motor—beberapa di antaranya menggunakan knalpot bising—melewati kawasan yang sedang ramai warga.
Terdapat sekelompok warga yang tengah membeli makanan di pinggir jalan, lalu terjadi adu mulut yang diduga dipicu oleh suara kendaraan yang memekakkan telinga.
Keributan yang terjadi memicu aksi kekerasan. Seorang peserta konvoi bernama M. Atjhi Saputra (18), warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, tewas setelah ditusuk di bagian dada kiri hingga menembus paru-paru.
Dua rekannya, yakni Dimas Aditya, warga Desa Kunir, serta Ruben Pasyah Sandi, warga Kedungkandang, Kota Malang, juga mengalami luka tusuk dan kini dirawat intensif di RSUD Saiful Anwar (RSSA) Malang.
“Ada unsur pengaruh minuman keras dari pelaku. Pelaku bukan bagian dari rombongan PSHT, melainkan warga sipil yang merasa terganggu dengan aktivitas konvoi. Saat kejadian, pelaku tersulut emosi dan mengeluarkan pisau lipat dari dalam tasnya,” ungkap Kombes Nanang.
Pelaku sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakan. Namun, aparat kepolisian berhasil mengamankannya dan menemukan kembali pisau tersebut sebagai barang bukti.
Pelaku yang bekerja di bidang keuangan itu kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
“Ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh perguruan silat dan masyarakat luas untuk tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Situasi di lokasi kejadian kini sudah kondusif setelah dilakukan pengamanan tambahan. []
Nur Quratul Nabila A