Empat Bulan Penyelidikan, Pembunuhan Pedagang Pasar di Kampar Terungkap

KAMPAR — Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan Lisma Donna Riasta (43), seorang pedagang pasar yang ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya di Dusun Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Minggu (23/2/2025) lalu.

Setelah melalui proses penyelidikan selama lebih dari empat bulan, aparat menangkap dua orang pelaku yang merupakan tetangga korban, berinisial ZA (39) dan FI (38).

Keduanya ditangkap setelah penyidik memperoleh sejumlah petunjuk dan melakukan pemeriksaan mendalam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan ini bermotif perampokan. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping dan langsung melakukan kekerasan.

“Korban mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul yang menyebabkan kematian,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (4/7/2026).

Setelah menghabisi korban, kedua pelaku diketahui membawa kabur uang tunai senilai Rp40 juta serta satu cincin emas milik korban.

Korban sendiri merupakan seorang janda yang tinggal sendirian, sementara dua anaknya menempuh pendidikan di luar daerah.

Asep menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini memerlukan waktu cukup lama karena minimnya saksi dan alat bukti yang tersedia di lokasi kejadian.

“Namun, dari pengembangan dan penyelidikan yang intensif oleh tim Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polres Kampar, kami menemukan petunjuk yang mengarah kepada kedua tersangka,” ungkapnya.

Saat dimintai keterangan, kedua tersangka sempat memberikan keterangan yang tidak jujur dan menyangkal keterlibatan mereka.

Polisi kemudian menggunakan lie detector (alat pendeteksi kebohongan) sebagai bagian dari penyidikan.

Hasil pemeriksaan tersebut menguatkan dugaan keterlibatan ZA dan FI dalam kasus ini.

Kedua pelaku kini dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *