DPRD Kaltim Desak Penegakan Hukum di KHDTK Unmul

ADVERTORIAL – Polemik tambang ilegal yang merambah kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) di Jalan Poros Bontang–Samarinda terus menuai perhatian. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyoroti perambahan tersebut sebagai bentuk ancaman nyata terhadap dunia pendidikan dan kelestarian lingkungan.
“Hutan Pendidikan Unmul merupakan kebanggaan rakyat Kaltim, maka pelakunya harus diproses dan kami tidak boleh jadi bulan–bulanan oleh mahasiswa,” ujar Jahidin kepada wartawan di Samarinda, Kamis (03/07/2025).
Pernyataan itu muncul sebagai respons atas tekanan publik, termasuk mahasiswa, yang menuntut kejelasan proses hukum atas perusakan 3,26 hektar dari total 299,03 hektar kawasan KHDTK Unmul. Jahidin menilai keberanian mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi perlu diapresiasi, namun langkah hukum tetap harus ditempuh melalui saluran resmi.
Menurutnya, isu ini tidak bisa ditangani secara sepihak. Sinergi antar-lembaga legislatif dan eksekutif sangat diperlukan agar permasalahan dapat diselesaikan secara komprehensif. Jahidin mengusulkan agar Komisi I, III, dan IV DPRD Kaltim dilibatkan dalam Rapat Dengar Pendapat gabungan yang dapat menghasilkan keputusan politik yang strategis.
“Semua harus hadir dan kami tegas saja mengeluarkan rekomendasi, karena menyangkut marwah lembaga pendidikan dan kehormatan rakyat Kaltim,” ungkapnya.
Ia menambahkan, KHDTK bukan hanya ruang konservasi, tetapi merupakan laboratorium alam bagi para mahasiswa kehutanan. Kerusakan yang dibiarkan akan berdampak besar pada proses belajar-mengajar dan riset ilmiah. Perlindungan terhadap kawasan ini harus menjadi prioritas dan pemulihannya harus segera dirancang secara sistematis.
“KHDTK pendidikan Fakultas Kehutanan Unmul Samarinda bukan sekadar ruang hijau, tetapi merupakan pusat pembelajaran yang tidak dapat tergantikan bagi mahasiswa Unmul,” tegas Jahidin.
Ia pun menekankan pentingnya proses hukum yang transparan agar publik, khususnya generasi muda, yakin bahwa suara mereka didengar dan diperjuangkan dalam sistem demokrasi yang sehat.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum