Pegawai BRI Kotabaru Kalsel Didakwa Korupsi Rp9,2 miliar

KORUPSI : Terdakwa Dika Irawan pada sidang perdana di PN Tipikor BanjarmasinTerdakwa Dika Irawan pada sidang perdana di PN Tipikor Banjarmasin. (fFoto : Istimewa)
KOTABARU, PRUDENSI.COM-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin akhirnya menyidangkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI Kotabaru. Terdakwa M Dika Irawan tidak sendiri melakukan perbuatan tersebut namun bersama Selvie Metty atau Mama Vega.
Sidang dengan agenda dakwaan digelar pada Selasa (2/7/2025). Dalam dakwaannya, JPU dari Kejari Kotabaru menyebut kalau kedua nya bersama sama melakukan korupsi hingga negara dirugikan sebesar Rp9,2 miliar.
JPU dari Kejaksaan Negeri Kotabaru M Rafi Eka Putera SH mengatakan, modus yang dilakukan oleh mereka berdua adalah proses kredit fiktif atau tidak benar. Kejadian terjadi antara periode 2021 sd 2023.
“Mereka berdua bekerja sama membuat proses kredit fiktif kepada 28 orang, hingga kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar,” ujar JPU
Saat kasus ini terjadi terdakwa M Dika Irawan menjabat selaku Relationship Manager (RM) Program pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Kotabaru. Beralamat di JI. Pangeran Indera Kesuma Negara No.12, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Fidiyawan SH ditemani dengan dua hakim anggota. Sementara penasehat hukum kedua terdakwa adalah Rahadianoor SH.
Dalam perkara ini yang bersangkutan didakwa telah melanggar primair pasal 2 Undang Undang nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal (1) ayat ke 1 KUHP.
Subsidair pasal 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999. Tentang Tipikor Jo pasal (1) ayat ke 1 KUHP.
Dan lebih Subsidair pasal 12 hurup b Undang Undang nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo pasal (1) ayat ke 1 KUHP.