Polri Aktif Awasi Implementasi Harga Gula, Antisipasi Rembesan Rafinasi

JAKARTA — Pemerintah semakin serius dalam membenahi tata niaga gula nasional.

Menyusul Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula yang digelar oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 17 Juni lalu, langkah konkret diambil melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk mengantisipasi potensi rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi umum.

Hal ini demi menjamin hasil produksi petani lokal dapat terserap dengan harga yang adil.

“Kami ingin memastikan hasil petani gula benar-benar terserap dengan harga yang adil, sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yaitu Rp 14.500 per kilogram. Jangan sampai ada praktik rembesan gula rafinasi ke pasar yang merusak harga di tingkat produsen,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).

Dalam rapat tersebut, hadir lintas kementerian/lembaga, asosiasi petani, pelaku usaha, hingga BUMN pangan.

Rapat itu menyoroti kekhawatiran yang berkembang di kalangan petani tentang peredaran gula rafinasi yang berpotensi menekan harga gula lokal di musim giling yang kini memasuki puncaknya.

Arief menambahkan, pengetatan pengawasan dilakukan bukan hanya untuk mengamankan harga, tetapi juga untuk mempercepat terwujudnya swasembada gula nasional.

“Ini momentum kita menata kembali tata niaga gula nasional agar lebih sehat dan mempercepat target swasembada gula, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” sambungnya.

Untuk memperkuat langkah ini, Bapanas mendorong ID FOOD dan PTPN agar aktif melaporkan hasil lelang gula secara berkala. Langkah ini diperlukan guna meningkatkan transparansi dan pengawasan bersama Satgas Pangan Polri.

“Semua pihak mendukung serapan hasil panen petani dengan harga Rp 14.500 per kg. Karena itu, hasil Rapat Koordinasi SPHP Gula menyepakati penguatan pengawasan lintas K/L terhadap rembesan gula rafinasi ke pasar umum,” tambah Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa.

Langkah strategis juga diambil Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi melalui telegram tertanggal 2 Juli 2025 kepada seluruh jajaran daerah untuk mendukung pengawasan teknis di lapangan.

Dalam instruksinya, Kapolri meminta Satgas Pangan Polri turun langsung ke lapangan guna berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan dinas perdagangan di berbagai daerah, untuk memastikan implementasi HAP gula di tingkat petani.

Selain itu, dilakukan pengecekan terhadap rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang di pasar tradisional maupun modern. Fokusnya adalah memetakan potensi penyalahgunaan distribusi gula rafinasi.

Satgas Pangan juga memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dengan menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, guna menekan peredaran gula selundupan yang turut mengganggu harga pasar domestik.

Bila ditemukan pelanggaran, termasuk pelaku usaha yang mendistribusikan gula rafinasi di luar peruntukannya, Satgas Pangan siap mengambil tindakan hukum. Seluruh perkembangan kegiatan akan dilaporkan secara berkala kepada Mabes Polri.

“Upaya stabilisasi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan petani, tetapi juga pada kepastian pasokan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat,” ujarnya.

“Kita tidak ingin petani tebu merugi karena hasil panennya tidak terserap. Pemerintah, BUMN pangan, dan pelaku usaha harus hadir dan sama-sama mengawal ini, untuk kesejahteraan petani, untuk ketahanan pangan, khususnya di sektor pergulaan,” pungkas Arief. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *