Kejati Bengkulu Sita Tambang, Periksa Komisaris dan Direktur Perusahaan

BENGKULU — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkapkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus pertambangan ilegal oleh dua perusahaan batubara mencapai Rp300 miliar.

Kedua perusahaan tersebut, yakni PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ), diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa nilai kerugian tersebut mencakup ganti rugi kerusakan pohon dan lingkungan akibat pelanggaran hukum serta penyalahgunaan kewenangan oleh kedua perusahaan.

“Sudah keluar hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp300 miliar dalam perkara ini,” ungkap Danang saat proses penyitaan aset milik PT RSM di Bengkulu Tengah, Minggu (6/7/2025).

Ia didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani.

Meski belum dijelaskan secara rinci mengenai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan, sumber internal kejaksaan menyebutkan bahwa kedua perusahaan diduga melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah IUP yang sah. Bahkan sebagian aktivitas tambang disebut memasuki kawasan hutan lindung.

“Untuk detailnya, nanti akan kami buka saat proses perkara berjalan. Karena hal tersebut menyangkut teknis,” kilah Danang saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap dua kantor perusahaan tambang yang berlokasi di Kota Bengkulu. Beberapa saksi juga telah diperiksa, di antaranya Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, dan Direktur PT TBJ, Julius Shoh, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah terkait.

Sebagai bagian dari upaya penyidikan, kejaksaan menyita sejumlah aset milik PT RSM di dua titik lokasi tambang di Bengkulu Tengah. Penyitaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti atas dugaan pelanggaran pidana yang sedang diselidiki.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan terus berlanjut dan terbuka kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *