Trump Kenakan Tarif 32 Persen ke Produk RI

JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali menerapkan kebijakan dagang proteksionis dengan memberlakukan tarif impor baru terhadap 14 negara, termasuk Indonesia.
Produk ekspor asal Indonesia disebut akan dikenai tarif sebesar 32 persen mulai 1 Agustus 2025.
Informasi ini dikutip dari laporan Reuters, Selasa (8/7/2025), yang menyebutkan bahwa Presiden Trump telah menyampaikan kebijakan tarif tersebut melalui surat resmi kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia.
“Trump mengatakan AS akan memberlakukan tarif impor 32 persen pada Indonesia,” tulis Reuters dalam laporannya.
Langkah ini bukan pertama kalinya dilakukan Trump. Sebelumnya, ia telah mengumumkan tarif impor terhadap dua negara sekutunya di Asia Timur, yakni Jepang dan Korea Selatan.
Tarif terhadap kedua negara tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus, sama seperti terhadap Indonesia, setelah mengalami penundaan dari jadwal semula pada 9 Juli.
Selain Indonesia, negara-negara lain yang juga menerima surat dari Trump terkait kebijakan tarif ini antara lain Malaysia, Laos, Myanmar, Kamboja, Thailand, Serbia, Bangladesh, Bosnia, Kazakhstan, Afrika Selatan, dan Tunisia.
Dalam surat kepada pemimpin Jepang dan Korea Selatan yang diunggah Trump ke platform Truth Social, ia menyatakan bahwa tarif yang dikenakan bisa lebih tinggi jika ada alasan tertentu dari negara tujuan.
“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif, maka berapa pun jumlah yang Anda pilih, akan ditambahkan ke 25 persen yang kami kenakan,” tulis Trump dalam surat tersebut.
Adapun tarif untuk Jepang naik satu poin dari tarif awal yang diumumkan pada April, sementara tarif terhadap Korea Selatan tetap 25 persen, sesuai pengumuman sebelumnya.
Dari seluruh negara yang dikenai kebijakan baru ini, hanya Inggris dan Vietnam yang sejauh ini berhasil menjalin negosiasi lanjutan dengan pemerintah AS.
Pengenaan tarif sebesar 32 persen terhadap Indonesia juga tidak lepas dari catatan neraca perdagangan antara kedua negara.
Menurut grafis data yang dirilis Reuters, Kamis (3/4/2025), neraca perdagangan AS terhadap Indonesia berada dalam posisi defisit sekitar US$18 miliar.
Artinya, Amerika Serikat mengimpor lebih banyak barang dari Indonesia ketimbang mengekspor ke negara ini.
Kondisi tersebut menjadi dasar utama bagi Trump untuk menerapkan tarif timbal balik yang tinggi, sebagai bentuk penyeimbang dalam perdagangan bilateral. []
Nur Quratul Nabila A