Kasus Asusila di Gereja Blitar, Pendeta Diperiksa Polda

SURABAYA β€” Polda Jawa Timur resmi menahan seorang pemuka agama berinisial DBH (67), warga Kabupaten Blitar, atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

DBH yang sehari-hari dikenal sebagai pendeta di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditahan usai laporan orang tua korban disertai pendampingan kuasa hukum, salah satunya Hotman Paris Hutapea, mencuat ke publik.

Kasus ini memantik perhatian karena menyangkut figur tokoh agama yang diduga menyalahgunakan kepercayaan untuk melakukan tindakan tercela.

Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Jatim, DBH diduga melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerjanya di Gereja JKI Mahanani, rumah pribadinya, serta beberapa tempat umum.

Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Pol Farman membenarkan bahwa tersangka telah ditahan untuk keperluan pemeriksaan lanjutan.

“Betul sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Farman, Senin (7/7/2025).

Farman menguraikan, korban dalam perkara ini adalah tiga anak berinisial GTP (15), TTP (12), dan NTP (7), yang semuanya berdomisili di lingkungan gereja saat kejadian berlangsung.

Aksi dugaan pelecehan terjadi berulang kali dalam kurun waktu tiga tahun.

“Pelaku melakukan pencabulan juga di rumah pelaku beberapa kali selama 3 tahun,” ujar Farman.

Ia menambahkan bahwa dua korban mengalami kekerasan seksual sebanyak empat kali, sementara satu korban mengalami pelecehan sebanyak dua kali.

Lebih lanjut, polisi memaparkan modus operandi yang digunakan pelaku untuk mendekati dan menyasar korbannya.

Terhadap korban GTP, pelaku diduga menunjukkan video asusila melalui ponsel sebelum melakukan pelecehan.

Sementara korban TTP diduga mengalami pelecehan di kolam renang dan ruang kerja gereja.

Untuk korban NTP, aksi dilakukan di kamar mandi kolam renang dan di dalam kendaraan pelaku.

β€œAnak korban G dan T mengalami dugaan tindak pidana pelecehan sebanyak empat kali, sedangkan anak korban N sebanyak dua kali,” tegas Farman.

Sebelumnya, kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Blitar namun laporan tersebut dicabut oleh pihak pelapor. Belakangan, kasus ini kembali ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur sejak 19 Juni 2025.

Terkait dasar hukum, DBH dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” imbuh Brigjen Pol Farman yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *