Cekcok Soal Transfer Uang di Pasar Bekasi Berujung Pembacokan

BEKASI — Kesalahpahaman terkait transfer uang berbuntut cekcok antara dua pria di Pasar Cibenda, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa itu berakhir tragis dengan satu orang mengalami luka serius akibat bacokan senjata tajam di bagian kepala.

Insiden kekerasan ini terjadi pada Jumat (4/7/2025). Kepolisian setempat menyatakan, pelaku berinisial N (33) langsung diamankan tak lama setelah kejadian berlangsung.

“Saat itu juga kita amankan,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Pertikaian bermula dari kesalahpahaman dalam proses transfer uang melalui kios agen perbankan. Situasi memanas saat pelaku dan korban, yang diketahui berinisial YF (27), terlibat adu mulut di depan sebuah ruko pasar.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar, pelaku tampak telah memegang senjata tajam saat percekcokan terjadi.

Konflik tak berhenti di situ. Dalam video lainnya, keduanya terlihat berpindah ke sebuah lahan kosong. Korban terlihat membawa sebatang balok kayu, sementara pelaku masih memegang senjata tajam yang kemudian digunakan untuk menyerang.

“Korban kepalanya luka kena bacokan sajam,” jelas AKP Hotma Sitompul.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut. Hingga kini, kondisinya dilaporkan masih dalam pemulihan. Polisi menyebut motif pertikaian ini murni karena salah paham dalam transaksi uang, bukan karena dendam pribadi.

“Salah paham terkait transfer melalui kios agen perbankan,” imbuh Kapolsek.

Peristiwa ini menambah deretan kasus kekerasan yang dipicu persoalan sepele dan menunjukkan betapa rentannya eskalasi konflik di ruang publik. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Serang Baru dan tengah menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *