Dua Pelajar Sleman Ditangkap akibat Perusakan Mobil Polisi saat Aksi Solidaritas Ojol

SLEMAN — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman menangkap dua pelajar berinisial BAP dan MTA atas dugaan perusakan mobil dinas polisi dalam aksi solidaritas driver ojek online (ojol) di kawasan Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kedua remaja berusia 18 tahun tersebut bukan bagian dari mitra Shopee Food, serta tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/7/2025). Keduanya diketahui ikut aksi penggerudukan setelah video yang memicu kericuhan viral di media sosial TikTok.

“Semuanya berawal dari media sosial. Karena viral dan muncul anggapan bahwa yang menjadi korban adalah driver Shopee Food, mereka lantas ikut-ikutan aksi solidaritas. Tapi ini bentuk solidaritas yang keliru,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, BAP mendorong mobil polisi hingga terbalik, sementara MTA mencoba membakar kendaraan tersebut dengan menyulut api. Beruntung, upaya tersebut digagalkan warga dan aparat di lokasi.

“Kalau tidak dicegah, mobil itu bisa terbakar,” ujar Wahyu.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang atau orang, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara.

Sementara itu, dalam kasus terpisah, Polresta Sleman juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AML (22), yang merupakan kekasih driver Shopee Food.

Peristiwa terjadi pada Kamis malam (3/7/2025), saat AML mendampingi pacarnya mengantar pesanan ke rumah pelaku, Birdha Tsalasiwi Wartyana (25), di kawasan Godean.

Birdha sempat menjadi buruan ratusan driver ojol setelah video penganiayaan tersebut menyebar di media sosial. Ia akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian pada Sabtu dini hari (5/7/2025). Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan kakaknya, RHW (32), dan ayahnya, RTW (58), sebagai tersangka.

“Ketiganya telah ditahan sejak Minggu (6/7/2025),” jelas AKP Wahyu Agha.

Dalam pemeriksaan, RHW dan RTW mengaku mencoba melerai pertikaian antara Birdha dan korban. Namun, aksi mereka justru berujung kekerasan fisik terhadap AML.

“Mereka mengaku niatnya melerai, tapi cara melerai salah dan justru melakukan pemukulan,” tambahnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sempat beredar informasi bahwa Birdha bekerja di sektor pelayaran. Namun, polisi memastikan bahwa Birdha bukan lulusan sekolah pelayaran maupun pegawai perusahaan pelayaran.

“Ia bekerja sebagai staf administrasi di Pelabuhan Fatufia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Istilah ‘pelayaran’ hanya dipakai oleh yang bersangkutan untuk menekankan kedisiplinannya,” ujar AKP Wahyu.

Polresta Sleman juga masih melakukan identifikasi terhadap pelaku lain dalam kericuhan solidaritas ojol, yang diperkirakan melibatkan lebih dari 20 orang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *