Ustadz di Kulon Progo Tersangka Kasus Pelecehan Verbal terhadap Pemuda

KULON PROGO — Seorang tokoh agama berinisial R, yang dikenal sebagai ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren dan panti asuhan di wilayah Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Kepastian penetapan status hukum itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, pada Selasa (8/7/2025).
“Terkait saudara R, laporan yang masuk terkait pelecehan seksual secara verbal, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sarjoko melalui pesan singkat kepada media.
Kasus ini mencuat setelah seorang pemuda berinisial H (18), warga Kapanewon Galur, melaporkan tindakan R kepada kepolisian. Menurut pengakuan korban, pada Maret 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, R mengirimkan pesan WhatsApp berisi konten berunsur pornografi, yang dinilai sebagai bentuk pelecehan seksual verbal.
Korban dan terlapor diketahui tidak memiliki hubungan kekerabatan. Setelah menerima pesan tersebut, H segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kulon Progo.
“Pesan yang dikirim mengandung unsur pornografi, dan dinilai oleh korban sebagai bentuk pelecehan,” ungkap seorang penyidik yang enggan disebut namanya.
Meskipun sudah berstatus tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap R. Hingga saat ini, R masih menjalani aktivitas seperti biasa di tengah masyarakat.
“(R) dikenai wajib lapor,” imbuh Sarjoko.
Keputusan tersebut, menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, diambil dengan mempertimbangkan faktor subyektivitas penyidik serta kondisi kasus yang masih dalam tahap pengembangan.
Polres Kulon Progo menyatakan masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, serta menelusuri apakah terdapat unsur pidana tambahan dalam kasus ini.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi lain yang relevan,” ucap seorang perwira di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
R diketahui cukup dikenal masyarakat sekitar sebagai pengasuh sebuah pondok pesantren dan panti asuhan di wilayah Galur. Popularitasnya sebagai tokoh agama lokal membuat kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta menunggu hasil penyidikan resmi.
“Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” pungkas Sarjoko. []
Nur Quratul Nabila A