Dispora Kaltim Dorong Pusat Sahkan Grand Design Pemuda

ADVERTORIAL — Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mempercepat pembangunan kepemudaan memasuki babak krusial. Meski penyusunan Grand Design Pembangunan Kepemudaan telah rampung di tingkat daerah, seluruh program turunan belum dapat dilaksanakan karena belum adanya pengesahan resmi dari pemerintah pusat.
Grand Design tersebut disusun oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) sebagai dokumen strategis untuk merancang arah kebijakan kepemudaan yang terukur dan sinkron dengan agenda nasional. Namun, hingga kini, rancangan itu belum memiliki kekuatan hukum karena masih tertahan di proses harmonisasi pusat.
“Grand design kemarin sudah, kajiannya sudah,” ujar Analis Muda Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Hasbar Mara, saat ditemui di Kadrie Oening Tower, Samarinda, pada Senin pagi (07/07/2025).
Menurut Hasbar, dokumen tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan teknis hingga harmonisasi internal. Saat ini, satu-satunya kendala yang tersisa adalah belum adanya pengesahan dan pengundangan secara resmi di tingkat nasional. “Ini kan tinggal pengesahan dan diundangkan,” katanya, menegaskan kesiapan dokumen tersebut dari sisi daerah.
Sayangnya, proses tersebut masih tertahan karena rancangan yang diajukan belum memperoleh persetujuan final dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Hasbar menyebutkan, hambatan ini terjadi karena dokumen tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, bukan rancangan nasional.
“Cuma kemarin hasil koordinasi kita dengan Kemenkumham karena ini kan baru inisiatifnya Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Langkah koordinatif antara Dispora Kaltim dan Kemenkumham dilakukan untuk memastikan agar dokumen tidak bertentangan dengan regulasi nasional dan bisa diakui secara legal. Namun hingga kini, proses tersebut masih bergulir di tingkat pusat.
“Jadi di tingkat pusat itu masih draft,” ujarnya. Hal ini berarti dokumen belum bisa dijadikan dasar pelaksanaan program kepemudaan di Kalimantan Timur.
Akibatnya, berbagai rencana kerja teknis yang telah dipetakan dalam dokumen tersebut tidak dapat dijalankan. Keterlambatan legalisasi ini berdampak langsung pada tertundanya pengembangan sumber daya pemuda, terutama dalam aspek pelatihan, kepemimpinan, dan kewirausahaan.
“Sehingga kami menunggu pengesahan di tingkat pusat untuk menjadi dasar kita melaksanakan di daerah,” pungkas Hasbar.
Dengan semakin dekatnya agenda strategis pembangunan daerah, ketertundaan ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya momentum penting dalam membina generasi muda Kalimantan Timur. Dispora Kaltim berharap agar pemerintah pusat segera mengesahkan dokumen tersebut agar pembangunan kepemudaan dapat dijalankan secara sistematis, legal, dan terarah.[]
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aulia Setyaningrum