Pemuda Diingatkan Risiko Hukum di Dunia Digital

ADVERTORIAL – Perkembangan teknologi yang kian pesat membuat arus informasi di era digital mengalir tanpa henti. Di tengah kondisi ini, kemampuan untuk memilah, memahami, dan menggunakan media sosial secara bijak menjadi keterampilan yang mutlak dimiliki, terutama bagi generasi muda. Pesan tersebut disampaikan Analis Muda Bidang Pemberdayaan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Hasbar Mara, saat ditemui di Kadrie Oening Tower, Samarinda, Senin (7/7/2025) pagi.

Hasbar menuturkan, kemajuan teknologi telah mengubah cara orang berinteraksi, mencari informasi, bahkan mengambil keputusan. Namun, derasnya arus informasi di media sosial tidak selalu membawa dampak positif. “Digitalisasi, itu sudah, sudah jelas bahwa sekarang kita harus pandai-pandai menyaring informasi,” ujarnya menegaskan.

Menurutnya, di balik kemudahan akses informasi, terdapat risiko penyebaran kabar bohong, provokasi, hingga pelanggaran hukum. Banyak konten yang beredar belum tentu benar, sehingga diperlukan kemampuan literasi digital agar pengguna tidak menjadi korban misinformasi. “Jangan dapat informasi langsung kita share,” katanya mengingatkan.

Hasbar menekankan bahwa kebiasaan membagikan informasi tanpa memeriksa kebenarannya bisa berujung pada persoalan serius. Kesalahan ini tidak hanya berdampak pada reputasi pribadi, tetapi juga dapat menimbulkan masalah hukum. “Makanya kita harus bijak dalam pemanfaatan eh apa namanya media sosial,” ucapnya.

Ia juga menyoroti bagaimana media sosial sering kali membentuk persepsi yang tidak selalu sesuai dengan realitas. Foto, video, atau narasi yang ditampilkan bisa saja disunting atau dipoles sedemikian rupa sehingga menciptakan ekspektasi berlebihan. “Karena jangan sampai justru menjadikan kita menjadi apa namanya, apa yang kita harapkan itu tidak sesuai dengan kenyataan,” jelas Hasbar.

Dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak bijak, kata Hasbar, tidak hanya menyangkut citra diri, tetapi juga bisa memengaruhi kesehatan mental. Tekanan sosial, rasa kurang percaya diri, hingga kecanduan terhadap validasi digital merupakan masalah yang kerap dihadapi generasi muda saat ini. “Karena bisa saja media sosial itu bisa menjerumuskan kita,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberi konsekuensi hukum yang nyata terhadap setiap aktivitas di dunia maya. Banyak kasus pelanggaran, lanjutnya, bukan disebabkan niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan atau kelalaian. “Apalagi dengan Undang-Undang ITE sekarang kan,” tandasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Dispora Kaltim secara berkelanjutan mendorong peningkatan literasi digital bagi pemuda. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai etika bermedia sosial, keamanan data pribadi, serta cara memanfaatkan platform digital secara produktif.

Hasbar berharap, melalui literasi digital yang kuat, generasi muda tidak hanya mampu menghindari risiko negatif, tetapi juga berperan aktif sebagai agen perubahan di ruang digital. Dengan sikap kritis, tanggung jawab, dan kreativitas, pemuda dapat menghadirkan konten yang membangun, menginspirasi, dan membawa pengaruh positif bagi masyarakat luas.  []

Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *