Pensiunan dan Petugas Damkar Tertipu Miliaran, Pelaku Divonis 2,5 Tahun

PURWOREJO — Puluhan korban penipuan investasi fiktif menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Purworejo, Rabu (9/7/2025), dengan penuh harap agar keadilan ditegakkan.

Namun, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Dwi Rahayu, istri anggota TNI, justru membuat para korban kecewa.

Dalam kasus ini, Dwi Rahayu divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, tanpa adanya kewajiban membayar ganti rugi atau mengembalikan kerugian yang ditimbulkan.

“Kami hari ini sangat kecewa, tapi inilah potret pengadilan hukum di Indonesia,” ungkap Yasmin Istono, Ketua Paguyuban Korban Investasi Fiktif Dwi Rahayu, usai sidang.

Perempuan yang aktif mengadvokasi ratusan korban itu menilai vonis majelis hakim tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian para korban, yang mencapai Rp 27,5 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari total 106 korban yang berasal dari latar belakang profesi pengabdi negara.

Di antara korban terdapat pensiunan TNI-Polri, guru, petugas pemadam kebakaran, hingga janda purnawirawan. Dwi Rahayu disebut menggunakan modus investasi palsu dengan iming-iming pembangunan rest area di dekat Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) serta janji keuntungan tetap.

“Ada yang dari pensiunan guru, ada yang dari Damkar, ada yang dari TNI dan Polri,” tutur Yasmin.

Modus yang digunakan Dwi Rahayu terbilang sistematis. Ia mendorong para korban untuk mengajukan pinjaman bank atas nama pribadi, yang kemudian seluruh dana diserahkan kepadanya.

Pelaku menjanjikan bagi hasil serta pengembalian surat keputusan (SK) pensiun dalam enam bulan. Namun, hingga kini, janji tersebut tak pernah dipenuhi.

“Semua hari ini pakai seragam untuk mengawal sidang. Yang dulu mengabdi sebagai guru ya pakai seragam guru, ada juga yang dari Damkar pakai seragam,” ujar Yasmin menggambarkan solidaritas para korban yang hadir ke pengadilan.

Kondisi para korban semakin memilukan karena sebagian besar merupakan lanjut usia. Beberapa di antaranya hidup sebatang kara atau masih memiliki tanggungan biaya pendidikan anak.

Banyak yang mengandalkan SK pensiun untuk menghidupi keluarganya, yang kini tersandera dalam pinjaman bank akibat ulah pelaku.

Meski kasus ini telah diputus, para korban masih terus memperjuangkan keadilan, baik melalui jalur hukum maupun desakan kepada institusi militer agar turut bertanggung jawab secara moral atas tindakan istri anggota mereka. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *