Istri Koordinator Judol Komdigi Jadi Terdakwa TPPU, Ngaku Tak Tahu Sumber Uang

JAKARTA — Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Darmawati, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) di lingkup Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

Dalam kesaksiannya, Darmawati mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber penghasilan suaminya yang meningkat drastis sejak awal 2024.

Suami Darmawati, Muhrijan alias Agus, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini sebagai Koordinator jaringan perlindungan situs judol. Namun Darmawati bersikukuh bahwa dirinya tidak diberi tahu asal-usul uang yang diberikan suaminya untuk kebutuhan rumah tangga.

“Sempat tanya sih, enggak jujur, cuma dia bilangnya kerja sampingan,” ujar Darmawati menjawab pertanyaan jaksa di ruang sidang.

Jaksa mempertanyakan mengapa Darmawati tidak curiga terhadap perubahan gaya hidup dan lonjakan pendapatan suaminya.

Namun ia menyebut hanya mendapat jawaban singkat dari Muhrijan bahwa ia sedang menjalani pekerjaan tambahan.

Dalam persidangan, Darmawati juga mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali mencurigai suaminya terkait aktivitas judi online setelah anak mereka yang masih kecil melihat konten mencurigakan di ponsel ayahnya.

Dari situ, sang anak memberikan julukan kepada ayahnya: “Dewa Zeus.”

“Dari 2023. Enggak. Ketahuan sama anak saya sih yang kecil. Itu panggilan dari anak saya yang kecil, jadi kalau main judi online, dipanggilnya Dewa Zeus,” ungkap Darmawati ketika ditanya apakah ia tahu aktivitas suaminya di dunia judol.

Pengakuan Darmawati ini memperkuat indikasi bahwa aliran dana dari suaminya selama ini berasal dari aktivitas ilegal.

Ia pun menyebut uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan keluarga seperti sekolah anak, biaya hidup harian, hingga pembelian barang-barang mewah.

Barang-barang yang dimaksud termasuk perhiasan, alat elektronik, kacamata, hingga tas-tas bermerek.

Namun Darmawati mengaku menyesal karena telah menerima uang itu tanpa lebih dulu memastikan sumbernya.

“Menyesal, anak ada tiga, dititipkan saudara,” ucapnya lirih di hadapan majelis hakim.

Darmawati baru menyadari keterlibatan suaminya dalam jaringan kejahatan judol setelah polisi mendatangi rumah mereka dan menyita sejumlah barang bukti.

Saat itulah ia mengetahui bahwa uang yang mengalir ke keluarganya berasal dari kejahatan siber berskala besar.

Jaksa juga mengaitkan pengakuan Darmawati dengan peran Muhrijan sebagai salah satu koordinator pengamanan situs-situs judi online yang beroperasi secara ilegal di bawah perlindungan oknum aparat dan instansi tertentu.

Dalam kasus ini, Muhrijan diduga menjadi bagian dari struktur perlindungan digital terhadap jaringan judol, dengan tugas menghindarkan situs-situs tersebut dari pemblokiran pemerintah dan pelacakan oleh aparat.

Aktivitas itu disamarkan melalui sejumlah rekening dan transaksi mencurigakan yang kemudian didalami sebagai TPPU.

Kasus ini merupakan salah satu dari klaster besar pemberantasan judi online yang kini menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Kementerian Komdigi—nama baru dari Kominfo—turut menjadi sorotan publik atas dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum dalam sindikat tersebut. []

 Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *