Fakta Baru di Sidang Korupsi Mbak Ita: Setoran Rp 300 Juta Disampaikan Lewat Secarik Kertas

SEMARANG — Fakta baru terungkap dalam sidang perkara korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (9/7/2025), terungkap bahwa Mbak Ita diduga meminta setoran dana sebesar Rp 300 juta setiap triwulan dari para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang — permintaan yang disampaikan hanya melalui secarik kertas tulisan tangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh saksi Binawan Febrianto, Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda. Ia menyebut permintaan itu muncul pada akhir Desember 2022 dan disampaikan oleh seseorang bernama Bu Iin, yang menyerahkan secarik kertas bertuliskan permintaan dana tersebut.

“Permintaan Rp 300 juta untuk Bu Ita disampaikan lewat tulisan tangan. Yang menyerahkan Bu Iin,” ujar Binawan di hadapan majelis hakim.

Binawan mengungkapkan, permintaan dana tersebut diduga berkaitan dengan penandatanganan Surat Keputusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menjadi hak pegawai Bapenda. Ia menyebut, tanpa adanya setoran tersebut, SK TPP tidak akan ditandatangani oleh Mbak Ita.

“Informasinya, kalau iuran tidak diberikan, SK TPP tidak akan diteken,” lanjut Binawan dalam persidangan.

Dana yang disebut sebagai “iuran kebersamaan” itu dikumpulkan dari para pegawai Bapenda secara kolektif. Menurut kesaksian Binawan, skema pemberian uang ini berlangsung selama beberapa periode hingga total mencapai miliaran rupiah.

Tak hanya Mbak Ita, sang suami, Alwin Basri, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang, juga disebut menerima dana serupa. Total uang yang diterima Alwin ditaksir mencapai Rp 1 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak Juli hingga November 2023.

Bahkan, menurut Binawan, Alwin pernah meminta tambahan dana sebesar Rp 3 miliar untuk mendukung pencalonan istrinya dalam kontestasi politik mendatang. “Katanya, kalau enggak dikasih, sudah ada penggantinya dari provinsi,” kata Binawan.

Dalam kesaksian lainnya, terungkap bahwa uang setoran sebesar Rp 300 juta pernah dibungkus dalam bentuk kado sebelum diserahkan kepada Mbak Ita. Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total dana yang diduga diterima Mbak Ita mencapai Rp 3,8 miliar, sementara Alwin Basri disebut ikut menerima hingga Rp 1,2 miliar.

Jaksa KPK juga mengungkap bahwa ada upaya sistematis menghilangkan barang bukti. Dokumen terkait iuran kebersamaan disebut sempat dibakar oleh pihak tertentu guna menghindari penyitaan oleh KPK. Meski demikian, Mbak Ita membantah pernah memerintahkan pembakaran dokumen tersebut.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman dakwaan oleh tim jaksa. KPK telah menetapkan Mbak Ita dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Publik Semarang dan nasional kini menanti sejauh mana pengusutan perkara ini dapat membongkar praktik korupsi yang diduga telah berlangsung secara sistematis di lingkungan Pemkot Semarang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *