Kejati Sumsel Geledah Rumah Tiga Tersangka Korupsi Pasar Cinde

PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap tiga rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi proyek mangkrak pembangunan Pasar Cinde, Palembang. Aksi penyidikan ini berlangsung sejak Rabu (9/7/2025) sore hingga malam hari.
Ketiga rumah yang digeledah berada di wilayah Kota Palembang dan merupakan milik:
-
Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang periode 2015–2018, di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara.
-
Raimar Yousnandi, Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Jalan Angkatan 66.
-
Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, di kawasan Gajah Kedamaian Permai.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan satu unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero berwarna putih milik Raimar Yousnandi.
Barang bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak sejak dimulai beberapa tahun lalu.
“Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka, dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero, beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap relevan dalam penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, melalui pesan tertulis.
Vanny menegaskan, penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan perintah resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025, serta diperkuat dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg dengan tanggal yang sama.
“Ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum melalui skema Bangun Guna Serah (BGS),” tambahnya.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara signifikan itu.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, dalam konferensi pers awal pekan ini menyatakan bahwa Harnojoyo awalnya dipanggil sebagai saksi.
Namun setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, status Harnojoyo dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Pakjo, Palembang.
“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan H sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Umaryadi, Senin (7/7).
Pembangunan Pasar Cinde yang seharusnya menjadi ikon perdagangan modern di Palembang diketahui mangkrak dan tidak selesai sesuai perjanjian kerja sama, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya penyelewengan dana dalam pelaksanaannya. []
Nur Quratul Nabila A