Rapat Paripurna Bahas Ranperda Pendidikan dan Lingkungan

ADVERTORIAL – Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang II Tahun 2025 menjadi wadah bagi DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam menunjukkan keseriusan mereka terhadap penguatan kebijakan publik di sektor pendidikan dan lingkungan. Rapat yang berlangsung di Gedung Utama Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Rabu (09/07/2025), memperlihatkan sinergi legislatif dan eksekutif dalam merespons kebutuhan masyarakat lewat peraturan daerah.
Dalam agenda tersebut, DPRD Kaltim menyampaikan nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Sementara itu, Pemprov Kaltim turut mengajukan Ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua dokumen hukum ini dinilai penting dalam memperkuat fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, memimpin jalannya rapat paripurna yang dihadiri oleh para anggota dewan, baik secara langsung maupun daring. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti pembahasan Ranperda Pendidikan dengan membentuk panitia khusus.
“Kami nanti akan mempercepat terkait permohonan Ketua Bapemperda ini untuk membuat Pansus Pendidikan dan usulan dari Pemprov akan dirapatkan dalam Fraksi yang ada di DPRD Kaltim serta harapan Saya secepatnya bentuk Pansus,” ujar Ekti.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mendapat mandat untuk menyampaikan penjelasan terkait Ranperda Pendidikan. Sementara itu, nota penjelasan mengenai Ranperda lingkungan hidup dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno.
Penutupan rapat ditandai dengan ungkapan terima kasih kepada seluruh peserta serta insan pers yang hadir. Lagu kebangsaan “Bagimu Negeri” dinyanyikan sebagai penutup, mencerminkan semangat dan tekad para wakil rakyat serta pemerintah daerah dalam mengabdi kepada kepentingan bangsa dan daerah.
Melalui pembahasan dua Ranperda ini, DPRD dan Pemprov Kaltim menunjukkan arah kebijakan yang tidak hanya reaktif terhadap isu, melainkan juga proaktif membangun instrumen hukum yang berpihak kepada kepentingan jangka panjang masyarakat Kalimantan Timur.[]
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum